REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vanessa Angel mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat siang tadi pada Kamis (6/8) dalam proses pelimpahan tersangka dan pemberkasan tahap dua oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Vanessa Angel didampingi penasihat hukum dan suaminya menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Ia juga terlihat sedang menggendong bayinya disaat kondisi ibunya tengah menjalani proses hukum. Ia menyampaikan alasannya mengapa membawa bayinya yang masih berusia dua pekan itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat karena tidak ada yang menjaganya.
"Karena memang kan enggak ada yang jagain, makanya mau enggak mau dibawa. Pokoknya aku minta doanya saja. Doakan yang terbaik untuk keluarga kami, doakan sehat terus," kata Vanessa di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (6/8).
Bayi pertama Vanessa Angel yang baru berusia dua minggu itu sempat dibawa Vanessa Angel ke ruang laktasi untuk memberikan ASI kepada buah hatinya. Karena memiliki bayi dan masih menyusui, Vanessa Angel tidak ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memberikan status tahanan kota kepada Vanessa Angel hingga 25 Agustus 2020 dan bisa terus diperpanjang. Sebelumnya, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin mengatakan, alasan kejaksaan memberikan status tahanan kota mengingat kondisi Vanessa Angel memiliki bayi yang masih harus menyusui.
"Pertimbangan kami tersangka saat ini masih memiliki bayi yang perlu menyusui ASI. Jadi seperti pesan pimpinan penagakan hukum harus tegakan hati nurani," kata Edwin di depan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (6/8).
Edwin menerangkan, meskipun Vanessa Angel tidak ditahan di rumah tahanan, dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan berkas perkara Vanessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk bisa segera di sidang.
"Saat ini Vanessa Angel penahanannya sudah menjadi kewenangan Kejari Jakarta Barat dan sudah jadi tahanan kota. Dalam waktu dekat paling lama dua minggu akan kami serahkan ke pengadilan untuk disidang," ujar Edwin.