Kamis 06 Aug 2020 18:41 WIB

BAZNAS Gelar Webinar Bahas Zakat Perusahaan

BAZNAS menyediakan layanan konsultasi dan pelayanan zakat perusahaan

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggelar webinar terkait zakat yang spesifik membahas mengenai Zakat Perusahaan secara online, dan disiarkan langsung melalui kanal youtube BAZNAS TV, pada Kamis (6/8).
Foto: istimewa
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggelar webinar terkait zakat yang spesifik membahas mengenai Zakat Perusahaan secara online, dan disiarkan langsung melalui kanal youtube BAZNAS TV, pada Kamis (6/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggelar webinar terkait zakat yang spesifik membahas mengenai Zakat Perusahaan secara online, dan disiarkan langsung melalui kanal youtube BAZNAS TV, pada Kamis (6/8). 

Bertajuk Pemaparan Keberkahan dan Kebermanfaatan Zakat Perusahan dalam Bisnis di Masa  Pandemi Covid 19, webinar ini menghadirkan pembicara yakni anggota BAZNAS, Prof. Dr. H. Ahmad Satori Ismail sebagai keynote speaker, anggota BAZNAS Drh. Emmy Hamidiyah, M.Si, serta founder PT Paragon Technology and Innovation, Nurhayati Subakat sebagai narasumber.

Dalam sambutannya, Emmy Hamidiyah menjelaskan tentang pengelolaan zakat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, disebutkan zakat perusahaan termasuk dalam objek zakat. “Zakat perusahaan juga merupakan salah satu perwujudan keimanan kepada Allah SWT. Kalau perusahaan menunaikan, tentunya memberikan ketenangan kepada seluruh karyawan yang bekerja di dalamnya. Sementara untuk mustahik di tengah krisis ini bisa membantu mengurangi kesenjangan, pemerataan, dan meningkatkan daya beli bagi mereka,” ujarnya.

Emmy menambahkan dengan semakin berkembangnya kebutuhan mengenai pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi tentang zakat di kalangan pengusaha dan korporasi , BAZNAS selaku koordinator sekaligus operator pengelolaan zakat nasional berupaya untuk membuka seluas-luasnya cakrawala pemahaman korporasi dalam mendalami zakat perusahaan. 

“Dengan adanya webinar ini bisa menjadi sebuah pemahaman baru bagi mitra korporasi untuk melaksanakan zakat perusahaanya sesuai dengan ketentuan. BAZNAS menyediakan layanan konsultasi dan pelayanan zakat perusahaan untuk memberi pemahaman dan kemudahan dalam pelaksanaan zakat perusahaan,” katanya.

“Dana zakat, infak, dan sosial dari korporasi ini nantinya akan dikelola dan didistribusikan dalam bentuk program yang dimiliki BAZNAS untuk membantu kemaslahatan umat di dalam masa pandemi ini. Semoga semakin banyak perusahaan yang menunaikan kewajiban zakatnya, sehingga semakin banyak lagi masyarakat yang terbantu dengan zakat,” kata Emmy.

Sementara itu, founder PT Paragon Technology and Innovation, Nurhayati Subakat dalam penjabarannya memaparkan pengalaman perusahaan yang telah ia rintis hingga memutuskan untuk menjalankan kewajibannya dalam berzakat untuk perusahaan. Menurutnya perkembangan perusahaan yang ia pimpin tidak lepas dari sikap berbagi dan menjalankan kewajiban zakat yang ia jalankan. 

“Kepedulian kita terhadap orang lain membuat kita lebih bersemangat dan bermakna. Semoga semakin banyak perusahaan lainnya untuk berzakat dan berinfak sehingga perusahaan dapat berkembang,” tegasnya. 

Berdasarkan Indikator Pemetaan Potensi Zakat (IPPZ) yang disusun oleh Pusat kajian Strategi (Puskas) BAZNAS bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) STEI Al-Ishlah Cirebon tahun 2019, dimensi zakat perusahaan mencakup zakat atas perusahaan milik daerah (BUMD) dan perusahaan milik negara (BUMN). 

Potensi zakat perusahaan sebesar Rp6,71 triliun yang mencakup potensi zakat BUMN sebesar Rp.6,27 triliun dan zakat BUMD Rp445,1 milyar zakat. Data dari buku statistik zakat nasional 2019 yang disusun BAZNAS juga menyebutkan zakat perusahaan sebagai penyumbang terbanyak kedua dalam pengumpulan zakat yakni sebesar 5,8 persen, dibawah zakat penghasilan yang cukup mendominasi yakni 94,2 persen

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement