Kamis 06 Aug 2020 18:54 WIB

13 Kabupaten dan Kota di Indonesia Jadi Zona Merah Covid-19

13 kabupaten dan kota masuk zona merah setelah sebelumnya berkategori zona oranye.

Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas medis saat beraktivitas pada kegiatan tes swab dan tes diagnostik cepat Covid-19 secara massal. Ilustrasi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas medis saat beraktivitas pada kegiatan tes swab dan tes diagnostik cepat Covid-19 secara massal. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, ada penambahan 13 kabupaten dan kota menjadi zona merah (risiko tinggi). Sebelumnya wilayah-wilayah tersebut masuk zona oranye (risiko sedang). 

"Ada 13 kabupaten/kota zona oranye menjadi zona merah atau dari risiko sedang menjadi risiko tinggi. Ini kami juga perlu memberikan perhatian," kata Wiku di kantor Presiden di Jakarta, Kamis (6/8).

Per 6 Agustus 2020, terjadi kasus baru positif 1.882, sehingga total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia menjadi 118.753 dengan jumlah pasien yang sembuh 75.645 dan meninggal dunia 5.521 orang, namun yang termasuk suspek ada 91.219 orang.

"Ke-13 kabupaten/kota yang berubah menjadi zona merah itu adalah, di Bali, yakni Karangasem, di Gorontalo, yaitu kota Gorontalo, Gorontalo Utara dan Pohuwato, Jawa Barat adalah Kota Depok, Kalimantan Selatan adalah Hulu Sungai Tengah, Maluku adalah Kota Ambon, Papua adalah Mimika, Sulawesi Selatan yaitu Gowa, Sulawesi Utara adalah Minahasa dan Minahasa Selatan, Sumatera Selatan adalah Kota Prabumulih, dan Sumatera Utara adalah Kota Binjai," tambah Wiku.