REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberian keringanan pembayaran retribusi untuk pedagang pasar rakyat di Kota Yogyakarta diperpanjang.
“Kami sudah berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah lain. Dan diputuskan untuk tetap memperpanjang pemberian keringanan retribusi, meski nilai keringanan yang diberikan diubah,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono di Yogyakarta, Kamis (6/8).
Menurut dia, perubahan besaran keringanan retribusi tersebut dilakukan karena aktivitas jual beli di pasar rakyat sudah mulai kembali bergeliat dan berangsur-angsur pulih.
Sejak April hingga Juli, besaran keringanan pembayaran retribusi yang diberikan ke pedagang pasar tradisional berada di rentang 25 persen hingga 75 persen dari nilai ketetapan retribusi yang dibayarkan.
Namun, pada bulan ini, nilai keringanan yang dibayarkan berada di kisaran 25 persen hingga 50 persen.
Pedagang yang sebelumnya mendapat keringanan 75 persen, kini hanya mendapat keringanan 50 persen, dan pedagang yang semula mendapat keringanan 50 persen, kini mendapat 25 persen.
“Untuk pedagang yang sebelumnya memperoleh keringanan 25 persen, kini harus membayar retribusi secara penuh,” katanya.
Jumlah pedagang pasar rakyat yang sempat menikmati keringanan retribusi 25 persen mencapai sekitar 60 persen dari total pedagang.
Yunianto mengatakan pedagang pasar rakyat yang menjual bahan kebutuhan pokok biasanya mendapat keringanan 25 persen. “Namun, karena kondisi penjualan bahan kebutuhan pokok sudah kembali pulih, maka keringanan itu dicabut,” katanya.
Sedangkan keringanan pembayaran retribusi untuk saat ini diutamakan diberikan kepada pedagang yang berjualan barang kerajinan dan fesyen karena kondisi penjualan belum sepenuhnya pulih, seperti di Pasar Beringharjo sisi barat dan Klithikan.
“Pemberian keringanan retribusi tersebut akan langsung dilakukan secara otomatis karena saat ini pembayaran retribusi sudah dilakukan secara online. Sudah langsung terkoneksi dengan sistem. Pedagang tidak perlu mengajukan permohonan keringanan,” katanya.
Meskipun sudah mendapat keringanan pembayaran retribusi, namun jika pedagang menunggak kewajibannya, maka tetap mendapat sanksi yaitu denda dua persen per bulan dari nilai ketetapan. Pembayaran denda akan terakumulasi pada pembayaran retribusi berikutnya.
Dalam kondisi normal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta memperoleh pendapatan retribusi sekitar Rp15,4 miliar atau rata-rata Rp1,2 miliar per bulan.