Kamis 06 Aug 2020 19:25 WIB

DKI Klarifikasi Jumlah Perkantoran yang Ditutup Sementara

Bukan 26 kantor yang ditutup sementara tetapi 24 kantor

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah.
Foto: Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta mengakui terjadi kesalahan dalam memberikan informasi mengenai jumlah kantor yang ditutup sementara akibat Covid-19. Berdasarkan data yang diumumkan Disnakertrans pada Rabu (5/8), terdapat 26 kantor yang ditutup sementara. Namun, setelah didata ulang, hanya ada 24 kantor yang ditutup sementara.

Kepala Disnakerstrans DKI Jakarta, Andri Yansyah menyebut, penyebab kesalahan pendataan itu terjadi saat proses administrasi.

"Kami memohon maaf atas kesalahan administrasi yang terjadi. 24 kantor ditutup sementara karena ada laporan kasus positif Covid-19," kata Andri dalam keterangan resmi tertulisnya, Kamis (6/8).

Sementara itu, sambung dia, jumlah kantor yang ditutup sementara lantaran melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 menjadi tujuh kantor. Sehingga jumlah perkantoran di DKI Jakarta yang ditutup sementara karena menjadi klaster dan melanggar protokol adalah 31 kantor.