Kamis 06 Aug 2020 19:25 WIB

DKI Klarifikasi Jumlah Perkantoran yang Ditutup Sementara

Bukan 26 kantor yang ditutup sementara tetapi 24 kantor

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah.
Foto: Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta mengakui terjadi kesalahan dalam memberikan informasi mengenai jumlah kantor yang ditutup sementara akibat Covid-19. Berdasarkan data yang diumumkan Disnakertrans pada Rabu (5/8), terdapat 26 kantor yang ditutup sementara. Namun, setelah didata ulang, hanya ada 24 kantor yang ditutup sementara.

Kepala Disnakerstrans DKI Jakarta, Andri Yansyah menyebut, penyebab kesalahan pendataan itu terjadi saat proses administrasi.

"Kami memohon maaf atas kesalahan administrasi yang terjadi. 24 kantor ditutup sementara karena ada laporan kasus positif Covid-19," kata Andri dalam keterangan resmi tertulisnya, Kamis (6/8).

Sementara itu, sambung dia, jumlah kantor yang ditutup sementara lantaran melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 menjadi tujuh kantor. Sehingga jumlah perkantoran di DKI Jakarta yang ditutup sementara karena menjadi klaster dan melanggar protokol adalah 31 kantor.

"Saya luruskan bahwa yang benar adalah 31 kantor yang ditutup sementara," ujar dia.

Tidak hanya itu, Andri juga mengklarifikasi terkait informasi kantor Polres Jakarta Utara yang sebelumnya disampaikan ditutup lantaran ditemukan kasus positif Covid-19. Dia menjelaskan, terjadi kesalahan administratif.

"Polres Jakarta Utara tidak termasuk (ditutup sementara karena kasus positif Covid-19)," ungkap Andri.

Lebih lanjut dia menjelaskan, penutupan karena penemuan kasus positif Covid-19 tidak dilakukan pada seluruh gedung perkantoran tetapi hanya pada area yang ditemukan pegawai terjangkit Covid-19.

"Kecuali, kasus positif Covid-19 di perkantoran tersebut terjadi secara masif. Penutupannya juga hanya tiga hari, untuk dilakukan disinfeksi pada area tersebut," jelasnya.

Di sisi lain, Andri menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada perusahaan maupun perkantoran yang telah kooperatif dalam melaporkan kasus positif Covid-19 terhadap pegawainya. Adapun daftar perkantoran yang ditutup sementara sebagai berikut:

Perusahaan yang ditutup karena Covid-19:

A. Jakarta Pusat

1. PT. Indosat

2. Wisma BSG Abdul Muis (Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut)

3. Kimia Farma Budi Utomo

4. BRI KCU Tanah Abang

5. PT. Link Tone Indonesia (Gedung I News/ Oke Zone)

6. PT. Meindo Elang Indah

7. Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) Kementerian Sekretariat Negara

8. PT. Pegadaian

B. Jakarta Barat

1. Kantin Walikota Jakarta Barat

2. PTSP Jakarta Barat

C. Jakarta Utara

1. BCA Multifinance Kelapa Gading

2. Kecamatan Koja

3. PT. Dunia Expedisi Transindo

4. PT. Astra Daihatsu Moto

D. Jakarta Timur

1. PT. Yamaha

2. PT. Puninar

3. Tip Top Rawamangun

4. PT. Mitsubishi Krama Yudha Motor

5. PT. PP Konstruksi

6. BPKP

7. Suzuki Finance

E. Jakarta Selatan

1. BNI Life Smesco

2. PT. BCA SCBD

3. KEB Hana Bank

Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19:

A. Jakarta Pusat

1. Proyek Graha Pertamina

B. Jakarta Barat

1. PT. FAP AGRI

C. Jakarta Timur

1. PT. Wintard Jaya

D. Jakarta Selatan

1. PT Daeyong Comunication Indonesia

2. PT Telematic Multisystem

3. PT Kronus Indonesia

4. PT Asiapay Technology Indonesia

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement