REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI--Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap peredaran narkoba di daerah perbatasan antara Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi. Di mana aparat kepolisian menangkap dua orang pelaku AN (23 tahun) dan S (28) pada Selasa (4/8) lalu.
Kedua terduga pengedar narkotika jenis shabu itu ditangkap di wilayah Kecamatan Lembursitu Sukabumi. '' Para pelaku diamankan di wilayah Lembursitu yakni AN di Jalan Cikundul dan S di belakang salah satu perumahan di Lembursitu tepatnya disamping lokasi pemancingan" ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto, Kamis (6/8).
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada hari Selasa dengan waktu yang berbeda. Terduga pelaku AN berhasil diamankan Polisi sekitar jam 15.00 WIB. Sedangkan terduga pelaku S berhasil ditangkap petugas sekitar jam 19.00 WIB.
"Kedua terduga pelaku memang berkaitan karena penangkapan terhadap S dan AN ini merupakan hasil pemeriksaan dan pengembangan yang kami lakukan terhadap pelaku-pelaku sebelumnya yang berhasil kita amankan,'' ujar Ma'ruf.
Dari pelaku AN, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,56 gram yang disimpan didalam sebuah plastik krip bening yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
Sedangkan dari pelaku S, polisi juga berhasil mengamankan narkotika jenis shabu siap edar seberat 5,50 gram yang telah disimpan kedalam 14 buah plastik krip bening, satu unit telepon genggam dan sebuah tas selempang milik pelaku. '' Keduanya mengaku bahwa barang haram tersebut akan dijual dan diedarkan kembali di wilayah kota Sukabumi,'' cetus dia.
Ma'ruf mengatakan, hingga saat ini kedua pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan Polisi. Keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan di atas lima tahun penjara.