Jumat 07 Aug 2020 00:15 WIB

Sidang Jiwasraya Ungkap Penggunaan Nomine Para Terdakwa

Penggunaan nomine oleh para terdakwa tersebut, tak gratis.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (kiri) dan Heru Hidayat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (kiri) dan Heru Hidayat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggunaan nomine atau nama orang lain dalam transaksi saham dan pendirian sebagian perusahaan milik para terdakwa dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) di PT Asuransi Jiwasraya terungkap di persidangan. Sebagian para nomine tersebut, merupakan sanak keluarga, dan kerabat, dan bahkan orang lain yang menggunakan uang milik para terdakwa sendiri. Penggunaan nomine oleh para terdakwa tersebut, tak gratis.

Kejaksaan Agung (Kejakgung) pernah membeberkan, penggunaan nomine yang dilakukan terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dalam transaksi saham dan reksa dana terkait investasi Jiwasraya, ada sekitar 800-an lebih, dengan aktivitas transaksi mencapai jutaan kali. Jumlah tersebut, belum menghitung nomine yang namanya dipakai untuk pendirian perusahaan-perusahaan sekuritas dan manajer investasi (MI) milik para terdakwa yang menjadi pengelola dana investasi Jiwasraya.

Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dan TPPU Jiwasraya di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/8) empat nomine dihadirkan sebagai saksi ajuan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni Hendra Brata, Deni Surya Dinata, Agus Hendro Cahyono, dan Suprihatin Njoman. “Nomine-nomine ini dihadirkan ke persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Benny Tjokro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto,” kata Jaksa Yadyn Palabengan saat persidangan, Kamis (6/8). 

Hendra Brata, dalam kesaksian mengatakan, namanya dipakai dalam   transaksi-transaksi saham yang dilakukan terdakwa Benny Tjokro sejak 2011. Penggunaan nama itu, setelah Hendra dimintai pinjam Kartu Tanda Penduduk (KTP), sekaligus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh Benny. Hendra mengaku tak tahu namanya dipakai untuk pembelian emiten apa saja. “Saya bukan pegawai Pak Benny. Saya hanya dipinjami nama untuk pembukaan rekening saham, dan jual beli saham,” terang Hendra.