REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait laporan terhadap Youtuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto. Kepolisian kemudian meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Jadi proses ini sudah berjalan dari tingkat penyelidikan ditingkatkan lagi naik jadi tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (6/8).
Yusri mengatakan, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, laporan terhadap Anji dan Hadi Pranoto sudah memenuhi persangkaan di pasal 28 juncto pasal 45A di UU ITE. Namun Polda Metro Jaya belum menetapkan satu tersangka pun dalam kasus tersebut.
Yusri melanjutkan, kepolisian saat ini akan melengkapi lagi berkas perkara yang ada. Dia mengatakan, kepolisian akan memeriksa keterangan ahli bahasa, ahli teknologi dan pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Kepolisian juga telah meminta keterangan dari pelapor. Yusri mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini pelapor juga telah membawakan beberapa bukti yang telah disampaikan kepada penyelidik.
Seperti diketahui, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020.
Laporan terkait video Anji saat mewawancarai Hadi Pranoto yang mengklaim telah menemukan obat untuk Covid-19 dan diunggah di akun YouTube Anji. Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.