Jumat 07 Aug 2020 01:05 WIB

Polda Jatim Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Malaysia

Polisi menyita 3,094 kilogram sabu dari tangan dua tersangka.

 Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggagalkan peredaran 3,094 kilogram sabu-sabu setelah menangkap dua kurir narkoba jaringan Malaysia di Jakarta, Rabu (5/8) (Foto: ilustrasi tersangka)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggagalkan peredaran 3,094 kilogram sabu-sabu setelah menangkap dua kurir narkoba jaringan Malaysia di Jakarta, Rabu (5/8) (Foto: ilustrasi tersangka)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggagalkan peredaran 3,094 kilogram sabu-sabu setelah menangkap dua kurir narkoba jaringan Malaysia di Jakarta, Rabu (5/8). Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Cornelis M Simanjutak, di Surabaya, Kamis (6/8), mengatakan, dua kurir yang ditangkap ialah Lugianto (38), warga Dusun Belahan Nongko, Gempol, Pasuruan dan Nafiin Saiful Anam, (23) warga Dusun Curahrejo, Jombang.

"Pengungkapan peredaran sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China tersebut merupakan pengembangan dari kasus tersangka pengedar ineks yang ditangkap belum lama ini," ujarnya.

Baca Juga

Setelah diselidiki melalui alat komunikasi, didapati nomor ponsel dan nama tersangka. Kemudian polisi mendapatkan informasi bila kedua tersangka hendak mengambil paket sabu-sabu di Jakarta.

"Setelah mendapatkan perintah dari bandar, dua tersangka ini berangkat ke Jakarta menggunakan mobil rental dari Malang. Sesampainya di Jakarta tersangka menunggu perintah dari bandar selama dua hari," ucapnya.

Selanjutnya, pada hari kedua polisi membuntuti kedua tersangka yang mengarah ke kawasan Cengkareng dan keduanya akan mengambil paket sabu-sabu. "Paket tiga kemasan sabu teh China itu diambil dari Cengkareng. Kemudian dibawa ke Pasuruan menggunakan mobil rental," ungkapnya.

Sesampainya di rumah tersangka Lugianto di Pasuruan pada keesokan hari, sabu-sabu 3,094 kilogram tersebut diturunkan dari mobil dan kemudian dimasukkan rumah. Polisi lalu menggerebek kedua tersangka dan mengamankan barang bukti tiga plastik kemasan sabu-sabu tersebut.

"Kedua tersangka mengaku dijanjikan imbalan Rp 50 juta. Tapi baru dikasih Rp 25 juta," tuturnya.

Kedua tersangka, kata dia, tidak mengenal bandar yang menyuruh mengambil barang tersebut, sebab setiap saat orang menyuruh selalu berganti-ganti nomor. Selain itu selama di Jakarta, kedua tersangka juga tidak bertemu orang yang menyuruh.

"Kalau dilihat dari kemasan ini dari jaringan Malaysia. Itu sesuai dengan pengakuan tersangka, (bandar) logatnya Malaysia," katanya.

Sementara itu, tersangka Lugianto mengaku baru sekali mengambil paket sabu-sabu di Jakarta. Selain barang bukti 3,094 kilogram sabu-sabu, polisi juga menyita tiga unit ponsel dan uang tunai Rp300 ribu dari tangan tersangka.

"Belum tahu sampai di Pasuruan dikirim ke mana. Saya hanya menunggu perintah," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement