Kamis 06 Aug 2020 22:38 WIB

Polisi akan Periksa Anji Pekan Depan

Polisi juga akan memanggil Hadi Pranoto selaku pihak yang diwawancarai Anji.

Musisi Anji
Foto: Instagram Anji (Dunia Manji)
Musisi Anji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan akan memeriksa musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks pada pekan depan. Namun ia tak menyebutkan waktu pastinya.

"Kita jadwalkan minggu depan, kita upayakan minggu depan kita akan memanggil pemilik akun dari YouTube dunia Manji ya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.

Baca Juga

Selain Anji, Polda Metro Jaya juga akan memanggil terlapor lainnya dalam perkara tersebut, yakni Hadi Pranoto. "Kemudian kita juga akan memanggil saudara terlapor HP ini, kita jadwalkan minggu depan," ujarnya.

Lebih lanjut, Yusri juga menyampaikan bahwa kasus yang menyeret Anji dan Hadi Pranoto saat ini sudah memasuki tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara dan memenuhi persangkaan di Pasal 28 Juncto Pasal 45A di UU ITE,

Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat COVID-19 melalui kanal Dunia Manji di YouTube.

Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, menjelaskan konten yang ditayangkan di kanal YouTube pada Sabtu, 1 Agustus 2020 tersebut telah memicu polemik di tengah masyarakat. Dia menilai klaim Hadi Pranoto yang dihadirkan dalam konten mendapat banyak tentangan oleh akademisi, ilmuwan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, orang yang memberikan pengaruh (influencer) dan masyarakat luas.

Muannas menilai pernyataan Hadi dalam kanal YouTube itu berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat. "Itu menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan, polemik dari berbagai kalangan. Itu yang saya kira profesor Hadi Pranoto itu dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong," ungkap Muannas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement