Jumat 07 Aug 2020 00:09 WIB

BPBD DKI Keluarkan Peringatan Hujan Angin 2 Hari ke Depan

Peringatan dini ini bersumber dari BMKG agar masyarakat lebih waspada.

Ilustrasi awan mendung. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengeluarkan peringatan dini atas potensi hujan disertai kilat/petir dan angin kencang/puting beliung di wilayah DKI Jakarta pada 7-8 Agustus 2020.
Foto: Antara/Rahmad
Ilustrasi awan mendung. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengeluarkan peringatan dini atas potensi hujan disertai kilat/petir dan angin kencang/puting beliung di wilayah DKI Jakarta pada 7-8 Agustus 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengeluarkan peringatan dini atas potensi hujan disertai kilat/petir dan angin kencang/puting beliung di wilayah DKI Jakarta pada 7-8 Agustus 2020. Peringatan dini ini bersumber dari BMKG agar masyarakat lebih waspada dan mempersiapkan diri.

"Kami mengimbau agar masyarakat dapat mengantisipasi dan menyiapkan segala sesuatunya untuk menjaga diri dari hujan angin. Kami juga telah mengimbau kepada OPD terkait, para Camat dan Lurah daerah rawan banjir atau longsor agar antisipasi dengan menyiagakan PPSU dan Satgas Banjir/Dinas SDA Kecamatan. Masyarakat dapat menghubungi 112 apabila membutuhkan bantuan," kata Plt. Kepala Pelaksana BPBD Provinsi DKI Jakarta Sabdo Kurnianto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/8).

Baca Juga

Sabdo lantas menjelaskan penyebab dari hujan angin ini lantaran pusat tekanan rendah terpantau di Laut Cina Selatan (1006 hPa) yang membentuk daerah pertemuan atau perlambatan kecepatan angin (konvergensi) yang memanjang di Laut Cina Selatan. Daerah konvergensi juga terpantau memanjang dari Laut Banda bagian utara hingga perairan Pulau Ambon dan dari Samudera Pasifik utara Papua hingga Papua Barat bagian selatan.

Kondisi tersebut dapat meningkatkan potensi pembentukan awan hujan di sekitar wilayah pusat tekanan rendah dan daerah konvergensi tersebut. Bagi masyarakat yang menginginkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

BPBD PROVINSI DKI JAKARTA | PUSDATIN KEBENCANAAN

No Fax : 021 - 6340484

No Telp : 021 - 6344766

Call Center Jakarta Siaga : 112

Twitter : @BPBDJakarta

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement