REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan belasan usaha panti pijat di Kawasan Sentul. Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Panti pijat dinilai melanggar aturan PSBB.
"Sudah jelas, PSBB (pembatasan sosial berskala besar) praadaptasi kebiasaan baru (AKB) diperpanjang. Usaha panti pijat itu tidak boleh beroprasi," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, Kamis
Menurut dia, usah panti pijat tidak diizinkan beroperasi pada masa PSBB pra-AKB. Maka, pada penertiban itu, petugas menutup paksa panti pijat dan memerintahkan para pemiliknya untuk memulangkan pekerjanya yang mayoritas berdomisili di luar Kabupaten Bogor.
Agus mengatakan bahwa pihaknya akan gencar melakukan penertiban ke tempat-tempat usaha yang belum boleh beroperasi di Kabupaten Bogor selama PSBB pra-AKB.
Seperti diketahui, pemkab setempat enggan kembali memberikan kelonggaran aturan pada perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku 14 hari ke depan, sejak 31 Juli 2020. "Kemarin 'kan kita selalu ada tambahan relaksasi (kelonggaran aturan). Tapi yang ini tidak menambah relaksasi," ujar Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Pemanganan COVID-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah.
Pada perpanjangan PSBB kali ini Pemkab Bogor tidak menerbitkan peraturan bupati (perbup), seperti perpanjangan PSBB sebelum-sebelumnya.
Maka, selama perpanjangan PSBB periode 31 Juli hingga 13 Agustus 2020, aturannya tetap mengacu pada Perbup Nomor 42 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB yang diterbitkan pada tanggal 16 Juli 2020.
"Tidak ada yang menambahkan relaksasi (kelonggaran aturan), kita relatif tetap mengacu Perbup No. 42," kata perempuan yang akrab disapa Ipah itu.
Menurut dia, langkah Pemkab Bogor tidak melakukan pelonggaran pada perpanjangan PSBB kali ini dilatarbelakangi oleh jumlah kasus COVID-19 yang tak kunjung menurun secara signifikan.