REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan belasan usaha panti pijat di Kawasan Sentul. Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Panti pijat dinilai melanggar aturan PSBB.
"Sudah jelas, PSBB (pembatasan sosial berskala besar) praadaptasi kebiasaan baru (AKB) diperpanjang. Usaha panti pijat itu tidak boleh beroprasi," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, Kamis
Menurut dia, usah panti pijat tidak diizinkan beroperasi pada masa PSBB pra-AKB. Maka, pada penertiban itu, petugas menutup paksa panti pijat dan memerintahkan para pemiliknya untuk memulangkan pekerjanya yang mayoritas berdomisili di luar Kabupaten Bogor.
Agus mengatakan bahwa pihaknya akan gencar melakukan penertiban ke tempat-tempat usaha yang belum boleh beroperasi di Kabupaten Bogor selama PSBB pra-AKB.