Jumat 07 Aug 2020 00:29 WIB

Belasan Usaha Panti Pijat di Sentul Ditertibkan

Usaha panti pijat melanggar PSBB Adaptasi Kebiasaan Baru.

Red: Teguh Firmansyah
Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan usaha panti pijat di Babakan Madang, Sentul, Rabu (5/8) malam.
Foto: Rahayu Marini
Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan usaha panti pijat di Babakan Madang, Sentul, Rabu (5/8) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR  -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan belasan usaha panti pijat di Kawasan Sentul. Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Panti pijat dinilai melanggar aturan PSBB.

"Sudah jelas, PSBB (pembatasan sosial berskala besar) praadaptasi kebiasaan baru (AKB) diperpanjang. Usaha panti pijat itu tidak boleh beroprasi," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, Kamis

Baca Juga

Menurut dia, usah panti pijat tidak diizinkan beroperasi pada masa PSBB pra-AKB. Maka, pada penertiban itu, petugas menutup paksa panti pijat dan memerintahkan para pemiliknya untuk memulangkan pekerjanya yang mayoritas berdomisili di luar Kabupaten Bogor.

Agus mengatakan bahwa pihaknya akan gencar melakukan penertiban ke tempat-tempat usaha yang belum boleh beroperasi di Kabupaten Bogor selama PSBB pra-AKB.