REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hadi Pranoto melaporkan balik Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Laporan dilakukan Hadi melalui tim kuasa hukumnya pada Kamis (6/8) malam. Laporan dilakukan karena Muannas dinilai telah mencemarkan nama baik Hadi Pranoto.
"Kami di sini mewakili Pak Hadi Pranoto untuk membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik yang dibuat oleh saudara MA," kata salah satu kuasa hukum Hadi Pranoto, Angga Busra Lesmana di Jakarta.
Angga menjelaskan dugaan tindak pencemaran nama baik yang dipersangkakan kepada Muannas berkaitan dengan perkataannya ke awak media beberapa waktu lalu. Dia mengungkapkan, salah satunya berkaitan dengan perkataan Muannas yang menyebut Hadi Pranoto dengan sebutan 'profesor'.
"Padahal klien kita tidak pernah menyebutkan dirinya dia profesor," kata Angga lagi.
Alasan kedua, sambung dia, Muannas juga telah menuding dengan membuat pernyataan bahwa Hadi memiliki teknologi terkait Covid-19. Dia melanjutkan, padahal Hadi tidak pernah menyebutkan dia tidak percaya dengan tes usap atau tes cepat.
"Jadi saat ini kami juga sudah kumpulkan bukti-bukti dan nanti kami akan segera berikan kepada penyidik. Saat ini kami bikin laporan dulu," katanya.
Laporan terhadap Muannas telah diterima Polda Metro Jaya dengan LP nomor LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 6 Agustus 2020. Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Hadi Pranoto juga membawa sejumlah bukti di antaranya rekaman video.
Angga mengatakan, video tersebut berasal dari media sosial Muannas setelah yang bersangkutan membuat laporan terhadap Hadi Pranoto ke Pda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Dia melanjutkan, pernyataan itu dimuat Muannas dalam akun Instagramnya pada 3 Agustus 2020.
Sebelumnya, Muannas Alaidid melaporkan Hadi Pranoto dan Youtuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji ke polda Metro Jaya dengan tuduhan penyebaran berita bohong. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020.
Laporan terkait video Anji saat mewawancarai Hadi Pranoto yang mengklaim telah menemukan obat untuk Covid-19 dan diunggah di akun Youtube Anji. Kepolisian telah melakukan gekar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status perkara dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, laporan terhadap Anji dan Hadi Pranoto sudah memenuhi persangkaan di pasal 28 juncto pasal 45A di UU ITE. Namun Polda Metro Jaya belum menetapkan satu tersangka pun dalam kasus tersebut.
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.