REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Rizkyan Adiyudha
Polda Metro Jaya menaikkan status perkara terkait laporan terhadap Youtuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto ke penyidikan. Keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara atas laporan Muannas Alaidid.
"Jadi proses ini sudah berjalan dari tingkat penyelidikan ditingkatkan lagi naik jadi tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (6/8).
Yusri mengatakan, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, laporan terhadap Anji dan Hadi Pranoto sudah memenuhi persangkaan di pasal 28 juncto pasal 45A di UU ITE. Namun, Polda Metro Jaya belum menetapkan satu tersangka pun dalam kasus tersebut.
Yusri melanjutkan, kepolisian saat ini akan melengkapi lagi berkas perkara yang ada. Dia mengatakan, kepolisian akan memeriksa keterangan ahli bahasa, ahli teknologi dan pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Kepolisian juga telah meminta keterangan dari pelapor. Yusri mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini pelapor juga telah membawakan beberapa bukti yang telah disampaikan kepada penyelidik.
Yusri menambahkan, pihaknya akan segera meminta keterangan dari musisi Anji terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di akun YouTube miliknya. Yusri menyebut, penyidik rencananya memanggil Anji pada pekan depan.
"Kita jadwalkan minggu depan, awal minggu depan ini kita mau panggil pemilik akun dari YouTube Duniamanji," kata Yusri saat dikonfirmasi, Jumat (7/8).
Meski demikian, Yusri tidak menjelaskan secara rinci terkait kapan pemeriksaan terhadap Anji itu akan dilakukan. Termasuk, kapan surat panggilan pemeriksaan itu akan dikirimkan kepada Anji.
"Surat panggilan bisa saja besok kita layangkan, bisa saja hari ini," ujar Yusri.
Selain Anji, sambung dia, penyidik juga akan memanggil Hadi Pranoto pekan depan untuk menjalani pemeriksaan. Hadi Pranoto (HP) yang turut dilaporkan ke polisi merupakan pembicara dalam sebuah konten YouTube milik Anji.
Sebelumnya, pengacara sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Cyber Indonesia Muanas Alaidid melaporkan pemilik akun Youtube @Duniamanji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8) malam. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong (hoaks).
Laporan itu terkait video keduanya yang sedang berbincang mengenai penemuan obat herbal virus corona (Covid-19). Laporan itu telah diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020.
"Karena bukan delik aduan siapa pun dapat melaporkan. Karena ada dugaan tindak pidana terjadi maka menjadi kewajiban hukum untuk melaporkan kepada pihak berwenang," kata Muannas, Senin (3/8) malam.
Melalui kanal YouTube dunia MANJI, Anji mengaku bahwa sebelumnya ia tidak mengenal sosok Hadi Pranoto. Pertemuan pertama mereka terjadi pada tanggal 29 Juli 2020, di Pulau Tegal Mas.
“Saya Anji ingin meminta maaf kepada semua pihak karena kegaduhan yang terjadi. Perihal tersebut saya akan menjelaskan beberapa hal. Pertama, saya belum mengenal bapak Hadi Pranoto sebelumnya. Jadi pada tanggal 29 Juli 2020, saya datang ke Pulau Tegal Mas untuk melihat lahan saya yang ada di sana,” kata Anji.
Sementara, Hadi Pranoto, pada Kamis (6/8) malam melaporkan balik Muanas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Laporan dilakukan karena Muannas dinilai telah mencemarkan nama baik Hadi Pranoto.
"Kami di sini mewakili pak Hadi Pranoto untuk membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik yang dibuat oleh saudara MA," kata salah satu kuasa hukum Hadi Pranoto, Angga Busra Lesmana di Jakarta.
Angga menjelaskan, dugaan tindak pencemaran nama baik yang dipersangkakan kepada Muannas berkaitan dengan perkataannya ke awak media beberapa waktu lalu. Dia mengungkapkan, salah satunya berkaitan dengan perkataan Muannas yang menyebut Hadi Pranoto dengan sebutan 'profesor'.
"Padahal klien kita tidak pernah menyebutkan dirinya dia profesor," kata Angga lagi.
Sebelumnya, Hadi Pranoto mengaku heran dengan peloporan terhadap dirinya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Habib Muannas Alaidid. Hadi menilai, laporan Muannas tersebut justru mencemarkan atau merugikan nama baiknya.
"Saya bingung, dilaporkan membuat berita bohong, di mana kebohongannya? Saya tidak kenal dia, coba tunjukkan mana kebohongan yang sebarkan, saya tidak paham apa yang dia laporkan," keluh Hadi saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (4/8).