REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya berencana akan memanggil musisi Anji dan Hadi Pranoto untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyebaran hoaks pekan depan. Kuasa hukum Hadi Pranoto pun memastikan kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Apabila klien kami juga dipanggil untuk di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pasti klien kami akan hadir," kata pengacara Hadi, Angga Busra Lesmana saat dikonfirmasi, Jumat (7/8).
Angga menuturkan, kliennya pun telah menunggu panggilan pemeriksaan oleh polisi terkait kasus tersebut. Ia mengatakan Hadi ingin menjelaskan serta mengklarifikasi mengenai permasalahan dari konten YouTube Anji yang dilaporkan itu.
"Klien kami juga menunggu-nunggu dan karena ini harus dijelaskan lewat materi hukum," ujar Angga.
Adapun Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hal itu diputuskan setelah polisi melakukan gelar perkara, memeriksa sejumlah barang bukti dan meminta keterangan para saksi. Termasuk pelapor kasus tersebut, yakni Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
"Dari bukti-bukti yang ada dan keterangan saksi-saksi, baik itu pelapor, setelah itu kita lakukan gelar perkara. Pagi tadi kita gelar perkara dan memang sudah memenuhi unsur persangkaan di Pasal 28 juncto Pasal 45 A UU ITE," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (6/8).
Dia menuturkan, proses selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dugaan penyebaran hoaks itu. Polisi juga akan meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli, seperti ahli bahasa, dari pihak IDI dan saksi ahli IT.
Sebelumnya, Pengacara sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Cyber Indonesia Muanas Alaidid melaporkan pemilik akun Youtube @Duniamanji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8) malam. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong (hoaks).
Laporan itu terkait video keduanya yang sedang berbincang mengenai penemuan obat herbal virus corona (Covid-19). Laporan itu telah diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020.