Jumat 07 Aug 2020 15:59 WIB

OJK Dorong UMKM Akses Dana Publik

UMKM bisa menerbitkan surat utang melalui platform crowdfunding.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (ilustrasi)
Foto: www.inilahjabar.com
Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengakses dana publik sebagai sumber permodalan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan UMKM umumnya masih mengandalkan permodalan dari perbankan.

Menurut Hoesen, saat ini sudah ada sejumlah alternatif pendanaan dari publik tanpa harus masuk ke pasar modal. "Mereka (UMKM) kita perkenalkan dengan dana publik, memang tidak hanya melalui proses di bursa karena sizenya berbeda," kata Hoesen, Jumat (7/8).

Baca Juga

Hoesen menjelaskan, di Bursa Efek Indonesia (BEI) saat sudah terdapat Papan Akselerasi untuk mencatatkan saham dari emiten dengan aset berskala kecil dan menengah. Sebelumnya BEI juga mempunya program IDX Incubator yang memfasilitasi para enterpreneur mencapai penggunaan dana publik untuk pengembangan usaha.

Sejak 2017, Hoesen menambahkan, OJK juga sudah mengeluarkan aturan POJK mengenai equity crowdfunding atau urun dana bagi UMKM. Menurut Hoesen, saat ini sudah ada tiga platform yang mengantongi persetuan dari OJK untuk melaksanakan layanan urun dana.

"Dari ketiga platform ini total emitennya sudah mendekati 100 perusahaan dengan fundrisingnya sudah lebih dari Rp 100 miliar menuju ke Rp 200 miliar," tutur Hoesen.

Selain itu, Hoesen mengungkapkan, OJK saat ini sedang melakukan public hearing untuk menerbitkan crowdfunding yang kedua berupa project financing crowdfunding. Model urun dana ini diharapkan dapat digunakan oleh para UMKM untuk menerbitkan surat utang melalui platform crowdfunding.

"Mudah-mudahan akhir tahun ini aturannya sudah bisa keluar," kata Hoesen. Hoesen berharap upaya mengakses dana publik ini dapat meningkatkan bisnis UMKM sehingga bisa menjadi  perusahaan publik.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement