REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Kementerian Luar Negeri China menegaskan sangat menentang perintah eksekutif yang diumumkan Donald Trump. Presiden Amerika Serikat (AS) itu melarang warga AS melakukan transaksi dengan perusahaan teknologi China yang mengelola WeChat dan TikTok.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin, Jumat (7/8), mengatakan Beijing akan membela hak dan kepentingan perusahaan Negeri Tirai Bambu. China menolak cara Trump melarang perusahaan atau individu AS bertransaksi dengan ByteDance dan Tencent dari China selama 45 hari.
Trump mengeluarkan perintah di bawah Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional. Peraturan ini memberikan wewenang pada pemerintah untuk melarang perusahaan atau warga AS bertransaksi keuangan dengan pihak yang terkena sanksi.
Satu hari sebelumnya Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan untuk memperluas upaya pada program "Jaringan Bersih". Program ini akan fokus pada lima area.
Salah satunya menerapkan langkah-langkah untuk mencegah berbagai aplikasi dan perusahaan telekomunikasi China mengakses informasi sensitif warga dan bisnis AS.