Jumat 07 Aug 2020 16:03 WIB

Polisi akan Periksa Anji Senin Pekan Depan

Anji akan dimintai keterangan terkait dugaan penyebaran hoaks

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Musisi Anji memberikan klarifikasi terkait video YouTube dia dengan Hadi Pranoto. Anji dan Hadi terlilit kasus di Polda Metro Jaya akibat dugaan misinformasi tentang obat Covid-19.
Foto: Antara
Musisi Anji memberikan klarifikasi terkait video YouTube dia dengan Hadi Pranoto. Anji dan Hadi terlilit kasus di Polda Metro Jaya akibat dugaan misinformasi tentang obat Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan akan segera melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap musisi Anji. Yusri menuturkan, rencananya pemilik akun YouTube Dunia Manji itu akan dimintai keterangan terkait dugaan penyebaran hoaks pada Senin (10/8) mendatang.

"Rencana hari ini akan kita layangkan surat panggilan untuk saudara pemilik dari akun Dunia Manji atau inisial A yang biasa dipanggil. Rencananya kita akan memanggil hari Senin dilakukan pemeriksaan," kata Yusri di Jakarta, Jumat (7/8)

Yusri menjelaskan, Anji akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dia menuturkan, setelah memeriksa Anji, penyidik selanjutnya akan meminta keterangan dari Hadi Pranoto (HP) sebagai saksi yang juga merupakan terlapor terkait penyebaran berita bohong.

"Nanti setelah itu baru kita akan layangkan lagi panggilan untuk saudara HP sendiri," papar Yusri.

Menurut Yusri, penyidik terlebih dahulu memeriksa Anji lantaran ia diketahui merupakan pemilik akun YouTube Dunia Manji yang berisi konten dugaan penyebaran berita bohong dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Anji juga adalah orang yang mewawancarai Hadi Pranoto dalam video itu.

"Makanya kita akan memanggil dulu di sini pemilik akun daripada Dunia Manji baru setelah itu HP sendiri," jelas dia.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hal itu diputuskan setelah polisi melakukan gelar perkara, memeriksa sejumlah barang bukti dan meminta keterangan para saksi. Termasuk pelapor kasus tersebut, yakni Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

"Dari bukti-bukti yang ada dan keterangan saksi-saksi, baik itu pelapor, setelah itu kita lakukan gelar perkara. Pagi tadi kita gelar perkara dan memang sudah memenuhi unsur persangkaan di Pasal 28 juncto Pasal 45 A UU ITE," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (6/8).

Dia menuturkan, proses selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dugaan penyebaran hoaks itu. Polisi juga akan meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli, seperti ahli bahasa, dari pihak IDI dan saksi ahli IT.

Sebelumnya, Pengacara sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Cyber Indonesia Muanas Alaidid melaporkan pemilik akun Youtube @Duniamanji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8) malam. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong (hoaks).

Laporan itu terkait video keduanya yang sedang berbincang mengenai penemuan obat herbal virus corona (Covid-19). Laporan itu telah diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement