Jumat 07 Aug 2020 16:22 WIB

Tuntut Denny Siregar, Massa Gelar Aksi di Polresta Tasik

Denny Siregar dinilai telah menghina santri dan pesantren di Kota Tasikmalaya.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Teguh Firmansyah
Massa menggelar aksi di Taman Kota Tasikmalaya dan melakukan konvoi ke Polresta Tasikmalaya, Jumat (7/8). Aksi itu dilakukan agar polisi cepat menuntaskan kasus Denny Siregar yang dinilai telah menghina santri dan pesantren di Tasikmalaya.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Massa menggelar aksi di Taman Kota Tasikmalaya dan melakukan konvoi ke Polresta Tasikmalaya, Jumat (7/8). Aksi itu dilakukan agar polisi cepat menuntaskan kasus Denny Siregar yang dinilai telah menghina santri dan pesantren di Tasikmalaya.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Ratusan massa dari berbagai elemen menggelar aksi menuntut agar Denny Siregar segera diproses oleh pihak kepolisian. Aksi yang dimulai dari Taman Kota Tasikmalaya itu berakhir di depan Polresta Tasikmalaya.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, massa yang yang diperkirakan berjumlah ratusan itu mengenakan berbagai atribut bendera. Massa dari Taman Kota Tasikmalaya berkonvoi melakukan aksi ke Polresta Tasikmalaya.

Baca Juga

Dalam aksi itu, orator yang berbicara di atas mobil komando menyerukan agar pihak kepolisian segera menindak Denny Siregar. Sebab, Denny dinilai telah menghina santri dan pesantren di Kota Tasikmalaya.

Massa juga sekaligus mengantarkan orang tua santri yang fotonya diunggah oleh Denny Siregar untuk memberikan keterangan sebagai saksi ke Polresta Tasikmalaya. Selain menuntut polisi menyelesaikan kasus Denny, massa juga meminta polisi menindak Budi Djarot yang dianggap menghina Habib Rizieq Shihab dan mentut DPR membatalkan RUU HIP.

Denny Siregar dilaporkan ke polisi pada Kamis (2/7). Laporan itu merupakan respon atas pernyataan Denny dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement