Jumat 07 Aug 2020 16:28 WIB

Subsidi Gaji untuk Pekerja, Bagaimana Penyalurannya?

Pemberian bantuan gaji ke pekerja formal karena selama ini tak tersentuh bantuan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah menambah deretan jaring pengaman sosial untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. Kali ini giliran para pekerja formal dengan gaji kurang dari Rp 5 juta per bulan yang akan diberikan subsidi.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Pemerintah menambah deretan jaring pengaman sosial untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. Kali ini giliran para pekerja formal dengan gaji kurang dari Rp 5 juta per bulan yang akan diberikan subsidi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menambah deretan jaring pengaman sosial untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. Kali ini giliran para pekerja formal dengan gaji kurang dari Rp 5 juta per bulan yang akan diberikan subsidi. Kelompok ini juga ikut terdampak Covid-19 karena tak sedikit yang mengalami pemotongan gaji.

Subsidi akan diberikan sebesar Rp 600.000 untuk setiap pekerja, selama empat bulan. Artinya total bantuan yang akan diterima pekerja sebesar Rp 2,4 juta. Penyaluran subsidi akan dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama pada kuartal III 2020 dan tahap kedua pada kuartal IV 2020 atau akhir tahun nanti.

Lantas bagaimana penyalurannya?

Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening pekerja. Rekening ini didata langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan (TK) yang salam ini menerima iuran dari para pekerja. Pemerintah, ujarnya, sedang memverifikasi seluruh data pekerja yang dimiliki BPJS TK.