REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menambah deretan jaring pengaman sosial untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. Kali ini giliran para pekerja formal dengan gaji kurang dari Rp 5 juta per bulan yang akan diberikan subsidi. Kelompok ini juga ikut terdampak Covid-19 karena tak sedikit yang mengalami pemotongan gaji.
Subsidi akan diberikan sebesar Rp 600.000 untuk setiap pekerja, selama empat bulan. Artinya total bantuan yang akan diterima pekerja sebesar Rp 2,4 juta. Penyaluran subsidi akan dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama pada kuartal III 2020 dan tahap kedua pada kuartal IV 2020 atau akhir tahun nanti.
Lantas bagaimana penyalurannya?
Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening pekerja. Rekening ini didata langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan (TK) yang salam ini menerima iuran dari para pekerja. Pemerintah, ujarnya, sedang memverifikasi seluruh data pekerja yang dimiliki BPJS TK.
Berdasarkan data BPJS TK, ujar Budi, jumlah pekerja formal dengan gaji kurang dari Rp 5 juta (rata-rata range gaji Rp 2-3 juta) per bulan sebanyak 13,8 juta orang. Kelompok ini juga di luar pegawai BUMN dan PNS.
"Kami gunakan data resmi di BPJS TK. Data itu lengkap karena setiap bulan mereka membayar iuran dan kami tahu bekerja di mana, nama siapa, sudah berapa lama bekerja, dan insya Allah dalam 2 pekan ini kami bisa kumpulkan dan verifikasi nomor rekeningnya sehingga bantuannya akan langsung secara tunai," jelas Budi dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jumat (7/8).
Budi menambahkan, pemerintah sengaja menyasar kelompok formal dengan gaji kurang dari Rp 5 juta per bulan bukan tanpa alasan. Kelompok inilah, menurutnya, yang belum tersentuh stimulus ekonomi untuk mendongkrak daya beli. Sedangkan kelompok masyarakat dengan ekonomi terbawah, ujarnya, sudah lebih dulu diberi bantuan.
"Sebanyak 29 juta rakyat termiskin sudah diberikan bermacam-macam bantuan. Ada PKH, kartu sembako, bermacam-macam BLT, kartu prakerja bagi yang di-PHK. Segmen tenaga kerja formal yang tidak termasuk tenaga kerja informal, rakyat miskin, atau yang di-PHK inilah yang belum dapat bantuan padahal gaji mereka dipotong," jelas Budi.
Pemerintah yakin, kebijakan ini bisa mengurangi gap atau celah daya beli yang ada di masyarakat. Prinsipnya, ujarnya, adalah pemerataan bantuan yang diberikan pemerintah. Seluruh bantuan ini diharapkan bisa mendorong daya beli masyarakat yang menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.