Jumat 07 Aug 2020 17:10 WIB

Satgas: Pekerja Formal yang Gajinya Dipotong Sempat Terlewat

Pekerja formal akan mendapat bantuan gaji Rp 600 ribu selama 4 bulan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolandha
 Pemerintah mengungkapkan alasan di balik disiapkannya subsidi untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Foto: Antara/Kornelis Kaha
Pemerintah mengungkapkan alasan di balik disiapkannya subsidi untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengungkapkan alasan di balik disiapkannya subsidi untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa kelompok pekerja formal dengan gaji rendah merupakan celah yang belum sempat ditambal pemerintah dalam proses pemulihan ekonomi akibat Covid-19. Tentu saja, kelompok ini di luar pegawai BUMN dan PNS.

Kelompok pekerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan ini pun banyak yang terkena pemangkasan gaji akibat keuangan perusahaan yang seret. Kondisi ini lantas ikut menyumbang anjloknya konsumsi masyarakat yang selama ini menjadi bahan bakar utama produk domestik bruto (PDB) nasional. Presiden Jokowi, ujar Budi, kemudian menaruh perhatian pada kelompok yang belum sempat tersentuh bantuan ini.

Baca Juga

"Nah, ada satu segmen yang kami melihat perlu diberikan bantuan. Karena orang-orang ini tidak termasuk kelompok yang di-PHK dan orang-orang ini tidak termasuk orang yang miskin, missed kita. Kita masih melihat bahwa, oh, orang-orang ini masih belum dibantu," jelas Budi dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jumat (7/8).

Melihat kondisi ini, ujar Budi, Presiden Jokowi lantas meminta Satgas untuk menyusun formula bantuan untuk membantu segmen pekerja formal yang gajinya dipangkas. Diputuskan bahwa subsidi akan diberikan sebesar Rp 600.000 untuk setiap pekerja, selama empat bulan.