Jumat 07 Aug 2020 17:10 WIB

Satgas: Pekerja Formal yang Gajinya Dipotong Sempat Terlewat

Pekerja formal akan mendapat bantuan gaji Rp 600 ribu selama 4 bulan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolandha
 Pemerintah mengungkapkan alasan di balik disiapkannya subsidi untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Foto: Antara/Kornelis Kaha
Pemerintah mengungkapkan alasan di balik disiapkannya subsidi untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengungkapkan alasan di balik disiapkannya subsidi untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa kelompok pekerja formal dengan gaji rendah merupakan celah yang belum sempat ditambal pemerintah dalam proses pemulihan ekonomi akibat Covid-19. Tentu saja, kelompok ini di luar pegawai BUMN dan PNS.

Kelompok pekerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan ini pun banyak yang terkena pemangkasan gaji akibat keuangan perusahaan yang seret. Kondisi ini lantas ikut menyumbang anjloknya konsumsi masyarakat yang selama ini menjadi bahan bakar utama produk domestik bruto (PDB) nasional. Presiden Jokowi, ujar Budi, kemudian menaruh perhatian pada kelompok yang belum sempat tersentuh bantuan ini.

Baca Juga

"Nah, ada satu segmen yang kami melihat perlu diberikan bantuan. Karena orang-orang ini tidak termasuk kelompok yang di-PHK dan orang-orang ini tidak termasuk orang yang miskin, missed kita. Kita masih melihat bahwa, oh, orang-orang ini masih belum dibantu," jelas Budi dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jumat (7/8).

Melihat kondisi ini, ujar Budi, Presiden Jokowi lantas meminta Satgas untuk menyusun formula bantuan untuk membantu segmen pekerja formal yang gajinya dipangkas. Diputuskan bahwa subsidi akan diberikan sebesar Rp 600.000 untuk setiap pekerja, selama empat bulan.

Artinya total bantuan yang akan diterima pekerja sebesar Rp 2,4 juta. Penyaluran subsidi akan dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama pada kuartal III 2020 dan tahap kedua pada kuartal IV 2020 atau akhir tahun nanti.

Penyaluran bantuan akan mengacu pada data yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan (TK). Berdasarkan data BPJS TK, ujar Budi, jumlah pekerja formal dengan gaji kurang dari Rp 5 juta (dengan rata-rata range gaji Rp 2-3 juta) per bulan sebanyak 13,8 juta orang. Kelompok ini juga di luar pegawai BUMN dan PNS.

"Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja. Yang terdaftar di BPJS TK. Cash langsung ke rekening yang terdaftar di BPJS TK. Mereka ini belum di-PHK, terdaftar di BPJS TK, masih membayar iuran, dengan pendapatan ekuivalen di bawah Rp 5 juta dan sebagian besar di antara mereka berpendapatan antara Rp 2-3 juta per bulan," jelas Budi.

Seluruh bantuan ini, imbuh Budi, diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat. Daya beli yang akan menggerakkan konsumsi rumah tangga menjadi suplemen utama bagi perekonomian nasional untuk bisa terhindari dari jurang resesi.  

"Agar rakyat bisa terus melakukan aktivitas ekonomi dan bisa menjaga pertumbuhan ekonomi kita, dan bisa menciptakan lapangan kerja baru karena mereka selalu spending uangnya," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement