Jumat 07 Aug 2020 18:01 WIB

Presiden Arahkan Pelonggaran Sekolah Disertai Kewaspadaan

Sekolah zona kuning sudah boleh dibuka dengan protokol kesehatan ketat.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Presiden Joko Widodo mengarahkan pelonggaran kegiatan sekolah harus dijalani dengan pertimbangan protokol kesehatan yang ketat.
Foto: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Presiden Joko Widodo mengarahkan pelonggaran kegiatan sekolah harus dijalani dengan pertimbangan protokol kesehatan yang ketat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan Presiden Joko Widodo memberikan arahan untuk adanya pelonggaran atau relaksasi kegiatan belajar tatap muka bagisiswa di masa pandemi. Presiden berpesan, sekolah tatap muka namun harus tetap waspada terhadap risiko penularan virus SARS CoV 2 penyebab Covid-19.

Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers secara virtual yang dilakukan di Jakarta, Jumat (7/8), menjelaskan kebijakan pelonggaran kegiatan belajar mengajar tatap muka dilakukan karena banyaknya keluhan yang disampaikan oleh para orang tua dan peserta didik lantaran sulitnya melaksanan kegiatan belajar jarak jauh dari rumah.

Baca Juga

"Arahan bapak Predisen pada rapat kabinet terbatas 5 Agustus, agar ada pelonggaran atau relaksasi kegiatan belajar mengajar tatap muka untuk para siswa dengan banyak pertimbangan. Kita semua sudah maklum banyak sekali hal yang harus dibenahi, terutama keluhan peserta didik, orang tua, dan juga pihak terkait sehubungan diberlakukannya kegiatan proses pembelajaran dari rumah," kata Muhadjir.

Pemerintah melalui kementerian lembaga terkait sudah menyepakati untuk memperbolehkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka secara langsung melalui tatap muka. Kegiatan belajar mengajar tatap muka secara langsung tersebut diperbolehkan untuk daerah yang termasuk dalam kategori zona hijau dan zona kuning.

Kebijakan belajar tatap muka secara langsung di sekolah ini merupakan sebuah opsi untuk sekolah yang berada di zona hijau dan kuning. Artinya, kebijakan ini tidak wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau sekolah tergantung pertimbangan dan penilaian risiko masing-masing.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara langsung juga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter. Hal penting yang harus dilakukan juga adalah pembatasan kapasitas peserta didik yang hadir di setiap kelas harus maksimal 50 persen.

"Saya ingatkan ketika kita berani ambil risiko membuka kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah atau madrasah, maka kita harus super hati-hati dan meningkatkan kewasapadaan setinggi mungkin. Agar keselamatan siswa dan guru betul-betul terjamin," tegas Muhadjir.

Menko Muhadjir juga mengingatkan agar setiap sekolah dan juga dinas pendidikan untuk sigap merespons secepat mungkin apabila ada kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak sesuai rencana.

Muhadjir meminta seluruh pihak agar turut bekerja sama dalam hal penerapan kebijakan pelonggaran kegiatan belajar mengajar secara langsung di zona hijau dan kuning dilakukan dengan sungguh-sungguh. "Saya berharap penetapan sekolah mana dana ada di mana saja yang bisa dilaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka itu harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh. Kita sadari betul kita tidak mungkin terus ketakutan dihantui Covid-19 tanpa keluar menghadapi segala persiapan. Tanpa itu kita tidak mungkin bisa memasuki suasana wajar seperti sedia kala," kata Muhadjir.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement