REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan ada kemungkinan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor polisi ganjil dan genap bisa berlaku seharian tanpa adanya skema pembagian waktu seperti saat ini. Saat ini ganjil genap berlaku di pagi dan sore jelang malam hari.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputodi Jakarta, Jumat (7/8), mengatakan durasi ganjil genap seharian tersebut, kemungkinan bisa diterapkan usai ganjil genap yang diberlakukan di 25 ruas jalan dengan dua waktu yakni pagi hari pada 06.00-10.00 WIB dan sore hari pada 16.00-19.00 WIB dengan hanya baru berlaku untuk kendaraan mobil.
"Ini akan kami evaluasi dan bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi ini bisa diterapkan lebih. Seperti, diterapkan di seluruh ruas jalan, diterapkan sepanjang hari. Bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan. Tidak parsial yang ada sekarang, kita terapkan," ujar Syafrin.
Syafrin menjelaskan pertimbangan-pertimbangan untuk evaluasi aturan tersebut, akan dengan melihat penularan Covid-19 di Jakarta masih tinggi. Sementara, pergerakan masyarakat di Jakarta masih harus dibatasi agar tidak terjadi penularan virus secara terus-menerus.
Menurut Syafrin, instrumen ganjil genap secara ketat dan berlaku di seluruh ruas Jakarta diharapkan secara efektif mengurangi aktivitas masyarakat di jalan. Terlebih lagi saat ini Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ditiadakan.
"Jadi implementasi saat ini instrumen kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka pengendalian pergerakan warga, karena sejak dihapuskannya SIKM tanggal 14 Juni maka tidak ada lagi instrumen pengendalian pergerakan warga di Jakarta," tuturnya.
Diketahui, kebijakan ganjil genap saat ini sedang dilakukan masa sosialisasi yang rencananya akan sampai Jumat ini. Kemudian pekan depan untuk 25 ruas jalan yang ditentukan tersebut, sudah mulai dilakukan penindakan terhadap pelanggar ganjil genap.