Jumat 07 Aug 2020 19:20 WIB

KPK Pantau Anggaran Covid-19

Kepala daerah di Lampung harus bertanggung jawab terkait penggunaan anggaran covid.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Ketua KPK Firli Bahuri
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ketua KPK Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau penggunaan anggara Covid-19. Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, akan menindak pelaku korupsi apapun termasuk korupsi anggaran Covid-19.

"Jangan coba-coba (korupsi) KPK akan tindak tegas dengan menangkap pelaku korupsi," kata Firli Bahuri seusai pertemuan dengan Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto dan jajaran di Mapolda Lampung, Jumat (7/8).

Menurut dia, kepala daerah di Provinsi Lampung harus bertanggung jawab terkait penggunaan anggaran Covid-19. Saat ini, Provinsi Lampung masuk lima daerah terbaik penanganan Covid-19 di Indonesia.

Untuk itu, semua daerah tidak lantas berpuas diri, namun tetap melaksanakan penanganan Covid-19 saat pandemi maupun pascapandemi. Sehingga diperlukan pertanggungjawaban anggaran Covid-19 selama masa pandemi.

Mengenai penanganan kasus korupsi di Lampung, Firli menyatakan sudah berjalan dengan baik, namun masih terdapat kendala. Kendala yang dihadapi yakni masalah penghitungan kerugian negara dan juga saksi ahli dalam perkara korupsi. Untuk itu, kata dia, KPK siap membantu penanganan kasus korupsi di daerah dengan menghitung kerugian negara dan penyediaan saksi ahli.

Dia berharap, Provinsi Lampung ke depan akan lebih baik lagi dalam penanganan kasus korupsi. Diantaranya, dengan melakukan perbaikan sistem, sehingga tidak ada peluang atau kesempatan siapapun untuk melakukan tindakan korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri melakukan kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Mapolda Lampung, sejak Kamis (6/8). KPK menyerap masukan dan saran dari tiga lembaga tersebut untuk penanganan kasus korupsi di Provinsi Lampung. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement