Sabtu 08 Aug 2020 04:55 WIB

Bolehkah Menjadikan Barang Temuan Hak Milik?

Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum mengambil barang temuan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Bolehkah Menjadikan Barang Temuan Hak Milik?
Foto: Pixabay
Bolehkah Menjadikan Barang Temuan Hak Milik?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum mengambil barang temuan. Ada yang mengatakan boleh untuk dijadikan hak milik, ada juga yang mengatakan lebih baik membiarkannya.

Ibnu Rusyd dalam kitabnya berjudul Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, ulama madzhab fikih saling berbeda pendapat. Imam Abu Hanifah misalnya menyebut barang temuan tersebut ada baiknya diambil.

Baca Juga

Sebab, barang temuan dianggap sebagai kewajiban bagi seorang Muslim yang harus menjaga harta saudaranya sesama Muslim. Imam Syafii pun setuju dengan pendapat Imam Abu Hanifah iini.

Sedangkan menurut Imam Malik dan beberapa ulama lainnya, mengambil barang temuan hukumnya adalah makruh. Inilah pendapat yang dikutip oleh Imam Ahmad dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas berdasarkan dua hal.

Pertama, terdapat hadis berbunyi: “Dhallatul-mukminin harqunnar,”. Yang artinya: “Barang hilang milik orang mukmin adalah nyala api neraka,”. Kedua, Imam Malik berpendapat barang temuan itu nantinya dikhawatirkan dapat membuat si penemunya itu lalai dalam hal-hal yang diwajibkan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement