Jumat 07 Aug 2020 19:52 WIB

Tempat Usaha dan Olah Raga Malang Penuhi Protokol Kesehatan

Pelaku usaha diminta selalu memberikan informasi terbaru terkait tempat usahanya

Rep: wilda Fizriyani/ Red: Hiru Muhammad
Suasana Alun-alun Kota Malang atau Alun-alun Kotak, Rabu (2/1).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Suasana Alun-alun Kota Malang atau Alun-alun Kotak, Rabu (2/1).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni mengatakan, 160 hotel, resto, tempat olahraga dan cafe di daerahnya sudah memperoleh sertifikat. Tempat-tempat tersebut dianggap telah memenuhi persyaratan protokol kesehatan Covid-19.  

Sebanyak 51 pelaku industri telah menerima sertifikat pada Jumat (7/8). Sebelumnya, Ida juga sudah memberikan rata-rata 50 sertifikat di tahapan pertama dan kedua. "Sehingga saat ini ada 160 yang sudah kita verifikasi ke lapangan untuk protokol kesehatan mereka," ucapnya di Shalimar Boutique Hotel, Kota Malang, Jumat (7/8).

Wali Kota Malang Sutiaji berharap seluruh usaha jasa pariwisata terverifikasi kesiapannya bisa kembali beroperasi hingga akhir 2020. Bahkan, pelaku usaha diminta selalu memberikan informasi terbaru terkait tempat usahanya. Oleh sebab itu, dia berharap Satpol PP, TNI dan Polri terus memantau protokol kesehatan Covid-19 di tempat-tempat usaha tersebut. 

Sementara ihwal bioskop, Sutiaji belum bisa memberikan izin operasi seutuhnya. Pengelola bioskop diharapkan dapat menunggu aturan protokol kesehatan secara pasti. "Kalau dibuka nanti khawatir membludak, orang sudah jenuh kepingin nonton. Saya nanti yang akan memulai dulu," ungkapnya.

Jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Malang pada 5 Agustus lalu mencapai 778 orang. Dari jumlah tersebut, 59 orang meninggal dan 428 orang sembuh. Sementara untuk 291 pasien lainnya masih dalam perawatan dan isolasi. 

Sebelumnya, Kota Malang sempat melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 30 Mei lalu. Penyelenggaraan kebijakan bersama Kota Batu dan Kabupaten Malang ini disepakati hanya satu putaran. Saat ini ketiga daerah masih dalam masa transisi menuju era adaptasi kebiasaan baru atau normalitas baru (new normal).

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement