Jumat 07 Aug 2020 19:56 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan program subsidi gaji yang diberikan oleh pemerintah ditujukan untuk tenaga kerja formal yang masih tercatat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Budi mengatakan program tersebut dibuat karena para tenaga kerja formal dan perusahaannya yang terkendala akibat pandemi covid-19.
Budi menambahkan, pemerintah pun telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendata para penerima bantuan sebanyak 13,8 juta tenaga kerja.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo