REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Proses pengadaan barang dan jasa untuk sekolah mulai berjalan secara daring. Hal ini menyusul diluncurkannya aplikasi Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Ini sejalan denegan terbitnya Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan dan rilis Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun 2020.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mempersingkat waktu dan menghemat tenaga pihak sekolah dalam pengadaan barang dan jasa, selain meningkatkan transparansi penggunaan uang sekolah dalam hal belanja barang dan jasa.
Sampai saat ini ekosistem SIPLah telah melibatkan kurang lebih 63 ribu sekolah, 11 ribu penyedia, dan lebih dari 200 ribu item barang/jasa yang diharapkan dapat membantu tata kelola administrasi pengadaan barang/jasa di sekolah.
Meskipun SIPLah telah setahun yang lalu dilaunching, namun aplikasi pengadaan barang dan jasa untuk sekolah ini masih belum secara maksimal tersosialisasikan ke tengah masyarakat khususnya kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selama ini UMKM agak kesulitan untuk bisa ikut pengadaan di sekolah karena kalah bersaing dengan para pemain besar namun dengan adanya SIPLah, mereka jadi bisa punya kesempatan yang sama untuk memasarkan produk mereka secara daring lewat aplikasi SIPLah.
Sebagai bagian dari upaya mengenalkan aplikasi SIPLah ke tengah masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai Senin 3 hingga 6 Agustus menggelar kegiatan sosialisasi Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) lintas kementerian dan lembaga.
Acara sosialisasi SIPLah digelar secara daring dengan melibatkan belasan ribu peserta melalui aplikasi konferensi video Zoom dan juga ditonton belasan ribu orang di tiga kanal youtube secara langsung.
Sosialisasi SIPLah yang dibuka Sekretaris Jenderal Kemendikbud ini, melibatkan beberapa kementerian yaitu Kemenko PMK, Kemendagri, Kemenkop-UKM, Kemenkominfo, Kemendag, Kemenperin dan beberapa lembaga negara terkait. Selain beberapa kementerian dan lembaga negara, sosialisasi SIPLah juga menghadirkan beberapa pihak yang menjadi mitra SIPLah di antaranya Blanja.com, Bibli.com, toko buku Eureka, Inti, PesonaEdu, dan Tokoladang.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, menegaskan bahwa penggunaan dana sekolah untuk pengadaan barang dan jasa haruslah sesuai dengan peruntukannya dan dikelola secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
"Satuan pendidikan atau sekolah sebagai entitas layanan pendidikan dalam melakukan pengelolaan serta penggunaan dana untuk belanja barang dan jasa harus dilakukan sesuai kebutuhan dan dikelola secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel," ujar Ainun Na’im.
Lebih lanjut Ainun Na’im menyatakan bahwa kondisi pandemi saat ini telah mengakibatkan penurunan kegiatan ekonomi. Dan untuk mencegah keadaan perekonomian supaya tidak memburuk lagi ke depan, unsur kegiatan dan pengeluaran pemerintah menjadi penting direalisasikan dengan lebih cepat dan tetap menjaga mutu penggunaan dana pemerintah tersebut.
"Untuk itulah penggunaan SIPLah menjadi penting dan kita mensosialisasikan penggunaannya supaya pengadaan barang dan jasa bisa sesuai kebutuhan tetapi tetap dikelola dengan baik dengan memprioritaskan produk atau barang serta jasa dalam negeri dan juga memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM untuk ikut serta," jelas dia.
Pada kesempatan yang sama, pengelola PBJ Satuan pendidikan Kemendikbud, Henry Eko Hapsanto, menyatakan sosialisasi SIPLah merupakan bagian dari upaya mengubah budaya pihak sekolah dalam hal pengadaan barang dan jasa. Selama ini menurut Henry, pihak sekolah ketika pengadaan barang dan jasa kurang transparan terkait penggunaan uang yang digunakan namun dengan model pengadaan barang dan jasa secara daring melalui SIPLah, semua transaksi pembelian barang secara otomatis tercatat secara jelas.
Menurut dia, pada dasarnya pihak sekolah itu taat asas, ketika kementerian pendidikan mengatakan kalian mulai sekarang wajib belanja secara daring, semua akan mengikuti arahan tersebut.
Kendala itu justru, kata dia, ada di pihak penyedia barang dan jasa yang selama ini sudah merasa nyaman dengan kondisi yang ada. Ketika pihak sekolah butuh barang namun dananya tidak ada, penyedia bisa memberi hutangan dahulu dan di sinilah peluang penyimpangan dana akan terjadi.
“Tapi dengan adanya SIPLah, pihak sekolah akan lebih mudah ketika mereka butuh pengadaan barang dan jasa, apalagi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang jumlahnya puluhan triliun itu untuk saat ini sudah digelontorkan di muka," papar Henry.