Jumat 07 Aug 2020 22:20 WIB

Ini Alasan Kepolisian Panggil Anji Sebelum Hadi Pranoto

Pemeriksaan terhadap Anji rencananya akan dilakukan Senin pekan depan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Teguh Firmansyah
Hadi Pranoto dan musisi Anji
Foto: Republika
Hadi Pranoto dan musisi Anji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya rencananya akan memanggil Youtuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji terkait laporan dugaan penyebaran berita bohong. Bekas musisi itu akan dipanggil lebih dulu untuk dimintai keterangan sebelum Hadi Pranoto

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Anji dipanggil terlebih dahulu karena merupakan pemilik akun @duniamanji. Lanjutnya, hasil wawancara Anji terhadap Hadi Pranoto juga dipublikasi di akun tersebut.

Baca Juga

"Makanya kami akan memanggil dulu di sini pemilik akun daripada duniamanji, baru setelah itu HP sendiri," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (7/8).

Yusri mengatakan, kepolisian rencananya akan menjadwalkan pemeriksaan Anji pada Senin pekan depan. Setelah itu, sambung dia, polda metro jaya baru akan memanggil Hadi Pranoto. "Mudah-mudahan secepatnya setelah itu akan kami  panggil lagi yang bersangkutan," katanya.

Usai menuai kontroversi, mantan personil grup musik Drive itu akhirnya memberi klarifikasi. Dalam kesempatan itu, dia mengaku tidak mengenal sosok Hadi Pranoto sebelumnya.

Pertemuan pertama mereka terjadi pada 29 Juli 2020 di Pulau Tegal Mas. Dia mengaku kaget saat mendapat informasi yang berkaitan dengan status Hadi Pranoto dan pernyataan-pernyataannya yang ternyata tidak valid.

Di lain pihak, Hadi Pranoto resmi menuntut balik pelapornya, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan dilakukan Hadi melalui tim kuasa hukumnya pada Kamis (6/8) malam.

Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait laporan terhadap youtuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto. Kepolisian kemudian meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kepolisian mengatakan bahwa berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, laporan terhadap Anji dan Hadi Pranoto sudah memenuhi persangkaan di pasal 28 juncto pasal 45A di UU ITE. Namun mereka belum menetapkan satu tersangka pun dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement