REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kini tengah menyelidiki laporan Hadi Pranoto terhadap Muannas Alaidid. Laporan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
"Sudah diteliti tadi oleh Krimsus Polda Metro Jaya, dalam hal ini yang menangani juga sama, dari Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan nanti rencana juga sama, ini masih penyelidikan ya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jumat.
Terkait laporan tersebut, Yusri mengatakan penyidik akan terlebih dahulu memanggil Hadi Pranoto sebagai pelapor perkara tersebut untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hadi Pranoto akan digelar pada Senin, 10 Agustus 2020.
"Tim penyelidik akan memanggil pelapor sendiri dan juga akan memanggil HP, rencana hari Senin juga kita upayakan untuk bisa hadir, untuk kita klarifikasi," ujarnya.
Pasal yang dipersangkakan dalam laporan Hadi terhadap Muannas Alaidid adalah Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3, tentang fitnah di UU ITE.
Kuasa hukum Hadi Pranoto, Muhammad Nur Aris, membantah jika laporan yang dibuat pihaknya merupakan laporan balik terhadap Muannas. "Bukan lapor balik, kalau lapor balik kan bahwa kita merasa Muannas salah melakukan pelaporan, itu kan belum terbukti, kan harus dibuktikan dulu yang pelaporan ke kita itu. Ini pelaporan yang berbeda," kata Nur Aris saat dikonfirmasi, Jumat.
Nur Aris menjelaskan laporan tersebut dibuat atas dasar keberatan terhadap konten di salah satu unggahan di akun media sosial Muannas.
"Ini adalah respon terhadap temuan yang kita temukan di dalam Instagram yang bersangkutan," ujarnya.
Laporan Hadi terhadap Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor laporan LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 6 Agustus 2020.