REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate meminta seluruh Kepala Dinas Kominfo di daerah dan jajarannya untuk melakukan komunikasi yang efektif dan melakukan koordinasi yang baik dengan pemerintah pusat. Ia menegaskan kepada seluruh Dinas Kominfo agar menjalankan program kampanye protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara masif dan melibatkan banyak pihak dalam kampanye tersebut.
Hal ini disampaikan Menkominfo ketika memimpin Rapat Koordinasi secara daring dengan para Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika tingkat provinsi se-Indonesia dalam rangka Kampanye Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Kamis (6/8).
"Kepada seluruh jajaran Dinas Kominfo di seluruh Indonesia saya instruksikan untuk lakukan pembinaan kepada masyarakat, tingkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dengan melibatkan tokoh masyarakat, sediakan sarana pencucian tangan yang praktis di seluruh fasilitas umum, dan ajak masyarakat terlibat aktif dalam kampanye pencegahan penularan Covid-19," ujar Menkominfo.
Lebih lanjut, Menkominfo menekankan agar pemerintah daerah, khususnya Dinas Kominfo menjalankan komunikasi yang efektif dengan menciptakan konten yang mudah dipahami oleh masyarakat. Pola komunikasi yang efektif, menurutnya, akan membantu percepatan pemutusan mata rantai penularan Covid-19.
“Di masa pandemi Covid-19, kita dituntut melakukan komunikasi yang efektif, satu alur komunikasi yang efektif dan tepat antara pemerintah dan masyarakat. Di sinilah peran komunikasi dan informasi yang sudah didesentralisasi. Peran Dinas Kominfo di masing-masing daerah sangat vital untuk bersama memutus mata rantai Covid-19,” ujarnya.
“Usaha bersama kita untuk memutus mata rantai Covid-19 saat ini hanya mungkin dilakukan apabila masyarakat melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin dan berkelanjutan. Untuk melaksanakannya, masyarakat terlebih dahulu harus mengetahuinya, mempecayainya, kemudian melaksanakannya. Agar dapat mewujudkan itu semua, kuncinya adalah komunikasi kepada masyarakat,” sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Prof. Dr. Widodo Muktiyo juga turut memberikan arahan agar pemerintah daerah senantiasa berkoordinasi secara insentif dengan berbagai lembaga, serta melakukan berbagai inovasi dalam mengkampanyekan protokol pencegahan Covid-19.
"Kami menganjurkan setiap daerah melakukan inovasi dalam penanganan Covid-19 dan melakukan komunikasi (melalui Dinas Kominfo) yang lebih intensif dan efektif antar lembaga dalam memutus mata rantai Covid-19," ujar Widodo.
Hal ini diamini oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Tengah, Reina Retnaningrum yang menjelaskan tentang Jogo Tonggo, program inovasi daerah yang menjadikan partisipasi masyarakat sebagai garda terdepan penanganan Covid-19 di tingkat RW.
Dalam kesempatan itu, Menkominfo juga menjelaskan tentang Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden tanggal 4 Agustus 2020. Inpres ini mengatur mengenai peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Presiden menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangang masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan serta pengendalian Covid-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Presiden juga menginstruksikan untuk meningkatkan diseminasi dan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan melibatkan partisipasi masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.