Sabtu 08 Aug 2020 07:19 WIB

Bareskrim Tegaskan Kawal Penuh Subsidi Gas Pemerintah

Para tersangka menjual kembali gas yang sudah dikurangi volumenya kepada masyarakat.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
tabung gas elpiji bersubsidi (Ilustrasi). Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap penyimpangan tabung gas subsidi pemerintah tanpa kelengkapan izin usaha dengan modus mengurangi volume tabung gas.
Foto: Antara/Basri Marzuki
tabung gas elpiji bersubsidi (Ilustrasi). Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap penyimpangan tabung gas subsidi pemerintah tanpa kelengkapan izin usaha dengan modus mengurangi volume tabung gas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap penyimpangan tabung gas subsidi pemerintah tanpa kelengkapan izin usaha dengan modus mengurangi volume tabung gas. Para tersangka menjual kembali gas yang sudah dikurangi volumenya kepada masyarakat.

"Ini harus kita lakukan penindakan tegas karena ini merugikan negara yang sudah mensubsidi. Sehingga subsidi ini berkurang dan membuat rugi juga masyarakat," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Syahardiantono, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (7/8).

Baca Juga

Syahar mengatakan, tindakan tegas akan diberlakukan terhadap lima pelaku yang diamankan dari dua lokasi yang dilakukan penggerebekan. Tindakan tegas diberikan lantaran aksi mereka telah merugikan negara karena mengurangi subsidi tabung gas yang telah didistribusikan pemerintah.

Penyidik Subdit ll Dittipiter Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus tersebut di dua lokasi, yakni di Kavling DPR A Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, Banten, dan Kavling DPR Blok C Gang Ambon RT 02 RW 06 Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Tangerang, Banten. Dari hasil penggerebekan tersebut, diamankan 563 tabung gas ukuran 3 kg, 175 tabung gas ukuran 12 kg, dan 22 tabung gas ukuran 50 kg. 

Selain itu, tiga truk dan dua unit mobil pickup yang digunakan sebagai sarana transportasi angkutan, serta beberapa tabung gas dalam kondisi kosong juga turut disita. Menurut Syahar, atas aksi kejahatan mereka, masyarakat juga turut dirugikan karena tidak mendapatkan subsidi gas yang sesuai dari pemerintah. 

Syahar memastikan kepolisian mengawal penuh subsidi gas dari pemerintah agar tepat sasaran dan secara utuh diterima masyarakat. "Sehingga sasaran subsidi pemerintah tidak tepat sasaran atau terhambat. Yang seharusnya subsidi ini untuk masyarakat sehingga berkurang, itu kan diambil oleh pelaku ini," tuturnya.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan modus operandi kelima pelaku penyimpangan niaga gas. Awi mengatakan, pelaku melakukan penyuntikan tabung gas 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg, kemudian tabung gas berukuran 50 kg non subsidi.

Atas perbuatan mereka, polisi menjerat dengan Pasal 53 huruf b, c, d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Pasal 8 ayat (1) Huruf A, dan pasal 62 ayat (1) UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman pidana untuk pasal 53 UU No.22 Tahun 2001 hukumannya paling lama empat tahun penjara dengan denda paling tinggi Rp 40 miliar. Sedangkan UU Tentang Perlindungan Konsumen untuk hukuman pidananya paling lama 5 Tahun penjara dan dengan denda paling banyak Rp 2 miliar. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement