Sabtu 08 Aug 2020 08:45 WIB

'Bantuan Subsidi Gaji Pekerja akan Kurangi Kesenjangan'

Terdapat 13,8 juta pekerja formal yang berhak menerima bantuan subsidi gaji ini.

Menurut Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN) Budi Gunadi Sadikin
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menurut Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN) Budi Gunadi Sadikin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN) meyakini bantuan subsidi gaji kepada pekerja formal non-BUMN dan non-PNS akan mengurangi kesenjangan kemampuan ekonomi antara kelompok masyarakat. Berbagai program jaring pengaman sosial sebelum bantuan subsidi gaji pekerja formal, sudah diberikan kepada 29 juta keluarga miskin.

Menurut Ketua Satgas PEN Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Jumat (7/8), berbagai bantuan sosial yang sudah disalurkan tersebut antara lain program keluarga harapan, kartu sembako, bantuan langsung tunai (BLT), BLT dana desa hingga program kartu pra kerja bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, masih terdapat kelompok masyarakat yang belum tersentuh bantuan sosial penanganan Covid-19, yaitu pekerja swasta yang gajinya berkurang atau status kepegawaiannya dirumahkan oleh perusahaan karena dampak pandemi. 

Baca Juga

Mereka masih memiliki pekerjaan, tetapi penghasilannya menurun sehingga daya belinya bekurang. “Kelompok jni (pekerja formal) juga tidak termasuk kelompok yang miskin, ada missed kita. Kita masih melihat orang-orang ini masih belum dibantu. Oleh karena itu, dibuatkan program untuk membantu orang-orang di segmen ini dan orang-orang di segmen ini cukup banyak,” ujar dia.

Budi mencatat terdapat 13,8 juta pekerja formal yang berhak menerima bantuan subsidi gaji ini. Kriteria yang berhak menerima bantuan ini adalah pekerja formal dengan gaji di bawah Rp5 juta, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan bukan pegawai BUMN atau Aparatur Sipil Negara.

Maka dari itu, bantuan ini dinamakan subsidi gaji. Bantuan yang diberikan adalah Rp600 ribu per bulan selama empat bulan pada tahun ini. Pencairan akan dilakukan pemerintah dalam dua tahap dengan mentransfer langsung ke rekening penerima.

Total, pemerintah menyediakan anggaran Rp33,1 triliun untuk mengakomodir penyaluran bantuan fiskal ini. “Ini malah akan memperkecil kesenjangan, karena hampir semua segmen sudah diberikan bantuan, segmen ini yang belum tersentuh sehingga spesifik ini diberikan,” ujar Budi.

Satgas PEN akan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memverifikasi penerima bantuan subsidi gaji ini agar tepat sasaran dan tepat guna. “Kita bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, kita bisa membersihkan datanya, menyisir datanya dan memang teridentifikasi pegawai formal tenaga kerja formal yang gajinya di bawah Rp5 juta dan sebagian besar itu gaji antara Rp2 sampai Rp3 juta itu jumlahnya ada 13,8 juta tenaga kerja dan pegawai ini di luar BUMN dan pegawai negeri yang alhamdulillah sampai sekarang gajinya tidak dipotong,” ujar dia.

Dengan bantuan subsidi gaji ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat dapat terjaga. “Agar rakyat bisa terus melakukan aktivitas ekonomi, dan bisa menjaga pertumbuhan ekonomi kita dan juga bisa menciptakan lapangan kerja baru karena mereka selalu spending uangnya itu,” ujar Wakil Menteri I BUMN itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement