REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung terus melakukan sosialisasi protokol kesehatan dalam melaksanakan Perwal nomor 43 tahun 2020. Razia masker pun dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung di beberapa area publik.
Wali Kota Bandung Oded M Danial menyebut operasi terus akan dilakukan
Hal ini dilakukan agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.
"Penegakan operasi disiplin protokol kesehatan, terutama masker akan ditingkatkan. Namun di Kota Bandung belum sampai melakukan sanksi denda. Kita terus tekankan edukasi terlebih dahulu untuk mendisiplinkan masyarakat," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jumat (7/8).
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengakui semenjak diberlakukannya Perwal sudah ada ratusan pelanggaran. Pelanggaran tidak memakai masker itu didapat dari sejumlah tempat di pasar, mall, pusat perbelanjaan, dan taman.
"Ada 35 pasar, sudah ada ratusan lebih yang tidak pakai masker masih kita imbau masih dalam kategori sanksi ringan," kata Rasdian.
Di sisi lain, terdapat 26 tempat usaha yang dipantau oleh Satpol PP. Ada 12 usaha yang melewati batas waktu operasional seperti dalam kafe dan restoran.
"Perorangan, badan usaha, tempat umum, fasilitas umum, fasilitas sosial, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, dan pasar modern jadi semua yang ada di perwal itu yang harus kita awasi," tegasnya.
Dia mengakui pemantauan di pasar tradisional juga bisa dilakukan dengan ketat. Ini karena Satpol PP menempatkan petugas dalam beberapa pasar secara berkala untuk menegakan Perwal.
"Tegurannya masih lisan karena kalau teguran itu bagi pengunjung sanksi ringan. Kalau ketika peninjauan masih nakal kita sanksi sedang, kita kenakan kartu jaminan ambil identitas atau sanksi sosial. Kalau ketemu lagi besoknya melanggar maka dia masuk pelanggaran ketiga yaitu denda," katanya.