REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pengendara motor nekat memutar balik kendaraannya ketika melihat ada razia masker di Kecamatan Cilandak, tepatnya di Jalan Andara, Kelurahan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada Jumat (7/8). Meski begitu, petugas gabungan Kecamatan Cilandak tetap melakukan penindakan kepada pengendara yang tidak menggunakan masker.
"Ada sekitar 33 pengendara yang tidak menggunakan masker kita kenakan sanksi sosial," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kelurahan Cilandak Barat, Ahnurul Nas saat dikonfirmasi.
Ahnurul mengatakan, beberapa pengendara yang melawan juga diamankan oleh personel TNI-Polri yang juga berjaga dalam razia masker tersebut. Hal itu lantaran mereka menolak denda masker dan sanksi sosial saat razia tak memakai masker kala beraktivitas di luar.
Selain itu, Ahnurul menuturkan, para pengendara yang melanggar menolak untuk membayar sanksi denda sebesar Rp 250 ribu. "Sanksi denda nihil. Tergantung dari warga, jika tidak mampu maka dikenakan sanksi sosial," tutur Ahnurul.
Sanksi sosial yang diberikan kepada pengendara yang melanggar adalah membersihkan saluran air, serta menyapu jalanan agar terbebas dari sampah. Para pelanggar diharuskan membersihkan saluran air dan menyapu jalanan selama sekitar 30 menit hingga satu jam.
Ahnurul memaparkan, pengendara yang melintas di Jalan Andara tidak hanya pengendara yang berasal dari Jakarta Selatan saja. "Karena ini aksesnya juga dari Depok, Jagakarsa, dan kota administrasi Jakarta yang lain," ucapnya menjelaskan.
Terkait dengan razia masker, kegiatan ini akan terus dilakukan oleh petugas Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Selain untuk menekan penyebaran Covid-19, kegiatan razia bertujuan untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan.