Sabtu 08 Aug 2020 10:26 WIB

Pembukaan Tempat Hiburan di Bandung Perlu Seleksi Ketat

Evaluasi AKB menunjukkan car free day dan tempat hiburan masih belum dapat dibuka

Rep: Hartifiany Praisra/ Red: Christiyaningsih
Petugas Damkar membagikan masker saat Sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Pasar Cihapit bersama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat dan Damkar Kota Bandung, Rabu (5/8). Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) No 43 Tahun 2020, dikenakan sanksi bagi yang melanggar berupa denda minimal Rp 100.000 dan maksimal Rp 500.000. Meski demikian saat ini masih diberlakukan sanksi sosial guna memberikan efek jera kepada pelanggar.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Petugas Damkar membagikan masker saat Sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Pasar Cihapit bersama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat dan Damkar Kota Bandung, Rabu (5/8). Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) No 43 Tahun 2020, dikenakan sanksi bagi yang melanggar berupa denda minimal Rp 100.000 dan maksimal Rp 500.000. Meski demikian saat ini masih diberlakukan sanksi sosial guna memberikan efek jera kepada pelanggar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung menyelenggarakan rapat terbatas forum komunikasi pimpinan daerah untuk evaluasi adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Kota Bandung. Pemkot membuat kebijakan baru termasuk mengenai perizinan sejumlah tempat umum.

Wali Kota Bandung Oded M Danial menyebut kebijakan dibuat mengingat Kota Bandung masih dalam zona oranye dengan angka reproduksi 0,81. Kebijakan ini dibuat untuk masyarakat tetap waspada atas penyebaran Covid-19 dan tetap disiplin menjalani proyokol kesehatan.

Baca Juga

"Salah satunya adalah car free day belum dibuka dan pasar kaget belum juga. Tetap diberikan edukasi protokol kesehatan," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jumat (7/8).

Dari sektor hiburan, Oded mengakui masih berat untuk memutuskan. Untuk itu, ada relaksasi yang dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat.

"Sektor hiburan, karaoke, diskotik, pub, bioskop masih berat (diizinkan). Makanya akan ada akan relaksasi dengan seleksi protokol kesehatan yang sangat ketat," katanya.

Pemkot akan meminta pelaku usaha sektor hiburan untuk mengusulkan izin beroperasi. Usulan tersebut merupakan usulan individu dan melalui proses survei. "Kalau sudah mengusulkan, kemudian dalam survei tidak lolos, maka tidak diberikan persetujuan relaksasi," tegas Oded.

Salah satu penekanan Oded adalah pelaku usaha memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat. Termasuk memastikan karyawannya bebas Covid-19 dengan bukti rapid test atau PCR Swab test.

"Jadi perlu ditekankan bahwa pengajuan itu dari masing-masing tempat hiburan, bukan asosiasi, karena berat (untuk mengizinkan)," kata Oded.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement