Sabtu 08 Aug 2020 10:38 WIB

DKI Kumpulkan Denda Rp 2,6 Miliar dari Pelanggar PSBB

Denda dari masyarakat yang melanggar aturan masker mencapai Rp 1,17 miliar.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI.
Foto: Eva Rianti
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah mengumpulkan denda sebanyak Rp 2,6 miliar dari para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Denda tersebut didapat dari adanya sejumlah pelanggaran, di antaranya masyarakat yang tidak mengenakan masker dan pelaku usaha yang tidak mematuhi atura protokol kesehatan Covid-19.

"Total keseluruhan pembayaran sanksi denda sejak diberlakukannya PSBB sampai saat ini Rp 2,6 miliar," tutur Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (7/8). Angka itu terhitung sejak 5 Juni 2020 hingga 6 Agustus 2020.

Arifin menjelaskan, khusus denda yang didapat dari masyarakat yang melanggar aturan penggunaan masker, jumlahnya mencapai Rp 1,17 miliar. Denda tersebut diperoleh dari 7.553 orang. Adapun, total orang yang melanggar aturan tersebut sebanyak 70.051 orang. "Dari denda itu sudah dibayarkan dengan kas daerah melalui Bank DKI, yaitu sebesar Rp 1,173 miliar," terangnya.

Arifin melanjutkan, sanksi yang dikenakan untuk kegiatan fasilitas umum, seperti restoran, kafe, dan minimarket mencapai 634 tempat. Rincian dendanya sebanyak 106 tempat dengan nilai denda yang telah dibayarkan sebesar Rp 416,35 juta.

Dari kegiatan sosial budaya yang menjalankan aktivitas industri pariwisata, lanjutnya, terkumpul denda sebanyak Rp 193,5 juta.  Jumlah yang didenda dari kegiatan sosial budaya tersebut sebanyak 24, sementara ada 26 yang disegel dan sembilan mendapatkan teguran tertulis.

Terkait dengan daerah yang paling banyak melakukan pelanggaran, Arifin mengatakan tidak bisa menentukan lantaran perbedaan karakteristik setiap wilayah di Jakarta berbeda. Misalnya daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan yang notabene minim restoran dan kafe tidak bisa disamakan dengan daerah yang banyak tersedia restoran dan kafe. Menurut dia, yang bisa dinilai adalah tingkat keaktifan dari anggota Satpol PP.

 

Arifin menyampaikan denda miliaran rupiah tersebut masuk ke penerimaan kas daerah. Adapun alokasinya, katanya, yang menentukan adalah pengelola keuangan dalam rangka mendukung kegiatan di dalam APBD Tahun 2020. Dia menegaskan, tujuan dari penindakan yang dilakukan Satpol PP bukanlah untuk sekedar mengumpulkan denda, tetapi untuk memberi perlindungan kepada masyarakat terhadap penularan Covid-19.

"Tujuan kami memberi perlindungan. Kalaupun ada sifatnya penindakan, pendisiplinan dalam bentuk sanksi, bukan jadi tujuan dapat (uang) sanksi. Kita lakukan ini semata-mata ingin memberi efek jera dan meningkatkan kepatuhan masyarakat," jelasnya. Arifin menambahkan, setiap pekan jajaran Satpol PP terus melakukan evaluasi terhadap penindakan yang dilakukan di lapangan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement