REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum, Dea Tunggaesti, menilai keputusan Presiden Joko Widodo menerbitkan Inpres untuk mendisiplinkan warga terkait penyebaran Covid-19 tepat. Ini sebagai upaya menjaga keselamatan dan kesehatan warga harus didukung dasar hukum yang kokoh.
“Inilah saat mulai mengintensifkan penegakan aturan dan penerapan sanksi demi menekan angka penyebaran virus. Sejak Maret 2020 kita bertarung melawan COVID-19 tapi jumlah kasus positif terus bertambah. Tidak memadai jika hanya imbauan tentang mematuhi protokol kesehatan,” kata Dea melalui keterangan tertulisnya yang diterima Republika, Sabtu (8/8).
Pengajar di program magister hukum di Universitas Pancasila tersebut menegaskan, untuk urusan segenting pandemi ini, tidak bisa sepenuhnya mengharapkan kesadaran pribadi. Harus dibantu tekanan dari ranah hukum.
“Sudah pas bahwa aturan detail diserahkan ke kepala daerah masing-masing, disesuaikan dengan kearifan lokal setempat. Intinya, jika ada pelanggaran protokol kesehatan, sanksi hukum sudah menanti,” kata Dea.
Masyarakat sendiri tidak perlu risau dengan dengan kehadiran Inpres ini. Selama mereka mematuhi protokol kesehatan, sanksi tidak akan mengenai diri mereka.
“Maksud Inpres ini justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat. Upaya sosialisasi telah dilaksanakan berbulan-bulan. Sekarang saatnya memberikan sedikit penekanan agar kita semua – warga, pelaku usaha, dan pengelola fasilitas umum -- makin sadar pentingnya mematuhi protokol kesehatan," ujarnya
Pekan ini, Presiden Jokowi menerbitkan instruksi baru untuk mendisiplinkan warga di era pandemi COVID-19. Jokowi memerintahkan para kepala daerah untuk membikin aturan yang memuat kewajiban hingga sanksi kepada pelanggar protokol pencegahan COVID-19.
Perintah Jokowi ke kepala daerah tercantum dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.
Sanksi yang harus diatur kepala daerah berupa teguran lisan-tertulis, kerja sosial, denda administrasi, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.