Ahad 09 Aug 2020 12:40 WIB

Jampidsus: Hasil Penyelidikan Pinangki Ditentukan Senin

Dari hasil pendalaman, jaksa Pinangki diduga melakukan tindak pidana korupsi. 

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nasib Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan ditentukan awal pekan nanti. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan, sudah ada bukti yang cukup dari hasil pendalaman tim penyidikan untuk menentukan perbuatan oknum jaksa tersebut dapat diteruskan ke pemidanaan atau tidak.

“Hasil dari Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) atas pemeriksaan yang bersangkutan (Jaksa Pinangki), itu cukup untuk dijadikan bukti permulaan. Itu sudah bisa,” kata Ali saat dijumpai di Gedung Pidana Khusus, Jumat (7/8) malam. Meskipun, Ali minta maklum atas kebutuhan tim penyidikan untuk mendalami hasil pemeriksaan Jamwas.

Ali menerangkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Jamwas, sebetulnya sudah membeberkan rangkaian perbuatan jaksa Pinangki. Tim di Jampidsus, kata dia, melanjutkan pendalaman dengan mencari konstruksi hukumnya, sesuai apa yang akan disangkakan. Termasuk, kata Ali, pendalaman dilakukan tim penyidik untuk mencari alat bukti tambahan

Ali menginginkan, pendalaman tersebut pungkas akhir pekan ini. Sehingga, kata Ali, pengungkapan perkara jaksa Pinangki, cepat ditentukan. Ali meminta agar penyidik sudah dapat melakukan ekspose, pada Senin (10/8), atau Selasa (11/8). “Seandainya nanti bisa langsung ke penyidikan, langsung ke penyidikan saja,” kata Ali.

Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, rencana ekspose kasus jaksa Pinangki, memang akan ia rencanakan pekan depan. “Ini sebenarnya memang bukan suatu perkara yang rumit, tidak membutuhkan banyak saksi-saksi juga,” kata Febrie, saat ditemui di Kejaksaan Agung (Kejakgung) Jumat (7/8) malam. Febrie mengatakan, penyidikan sudah punya konstruksi pidana yang terang untuk dapat menjerat perbuatan jaksa Pinangki. 

Febrie mengungkapkan, dari hasil pendalaman timnya, jaksa Pinangki diduga melakukan tindak pidana korupsi. Yaitu berupa penerimaan suap dan gratifikasi yang diduga berasal pemberian terpidana korupsi Djoko Sugiarto Tjandra. “Sangkaannya ini Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 11. Sangkaannya itu,” kata dia. Pasal-pasal tersebut, mengatur ancaman penjara satu sampai lima tahun bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang menerima pemberian uang atau janji dari orang lain, terkait dengan jabatannya. 

Jaksa Pinangki, pekan lalu (29/7) dicopot dari jabatannya selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejakgung. Jamwas menyatakan Pinangki melakukan pelanggaran berat kode etik dan disiplin pejabat tinggi di kejaksaan. Pinangki, dinyatakan bersalah lantaran melakukan perjalanan dinas luar negeri tanpa izin atasan ke Malaysia, dan Singapura sebanyak sembilan kali sepanjang 2019. 

Jamwas meyakini, dinas luar negeri ilegal tersebut, untuk menemui Djoko Tjandra yang saat itu masih buron. Terkait kasusnya, sampai saat ini, Sabtu (8/8) Pinangki tak pernah bisa dimintai keterangan. Republika, berkali-kali menghubunginya via sambungan seluler untuk meminta penjelasan dan klarifikasi. Namun tak pernah ada respons. Pesan via WhatsApp, untuk meminta pernyataan tertulis, pun tak pernah ditanggapi olehnya.    

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement