REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sekolah tidak dibenarkan menahan ijazah peserta didik. Menurut Lepala Dinas Pendidikan Jabar, Dedi Supandi, kalaupun masih ada masalah terkait pembayaran, maka yang menyelasaikan adalah sekolah dengan orangtua. Ia mempersilakan, kedua belah pihak untuk membuat komitmen bersama.
"Masih ditemukan ada sekolah yang menahan ijazah siswa. Baik di sekolah negeri maupun swasta, saya tegaskan dilarang menahan ijazah siswa. Kalau ada sangkutan dengan sekolah silakan orangtua dan sekolah yang menyelesaikanya," ujar Dedi kepada wartawan akhir pekan ini.
Dedi menjelaskan, mendapatkan ijazah merupakan hak anak yang dilindungi UU. Jadi, tidak ada alasan apapun sekolah untuk menahan ijazah.
Menurutnya, bagi siswa dari keluarga tidak mampu yang tidak diterima di sekolah negeri, ia mengimbau sekolah swasta untuk menerimanya. Disdik Jabar, akan mengalokasikan anggaran bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu sebesar Rp 2 juta/orang.
Selain itu, kata Dedi, mulai 2021 ini pihaknya akan melakukan desentralisasi anggaran ke kepala cabang dinas (KCD) pendidikan. Ia membadingkan, pada tahun 2020 ini anggaran di masing-masing KCD sekitar Rp 1,3 miliar. Tahun depan, anggaran setiap KCD sebesar Rp 100-200 miliar.
"Jadi anggaran pendidikan di 13 KCD pada tahun depan totalnya sekitar Rp 3,8 triliun," katanya.
Anggaran desentralisasi di setiap KCD tersebut, kata Dedi, meliputi anggaran untuk pembangunan fisik, seperti ruang kelas baru (RKB), laboratorium, dan lain-lain.
Sedangkan terkait tunjangan guru non-PNS yang mengajar di sekolah negeri, Dedi memastikan tunjangannya akan segera cair sekitar Agustus ini atau paling lambat September.
"Guru Non-PNS yang mengajar di sekolah negeri yang sudah sertifikasi, tunjangannya mudah-mudahan akan cair pada Agustus atau September dari anggaran APBN," katanya.