REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pimpinan Pusat Federasi TSK SPSI menyambut baik dengan adanya kebijakan pemerintah untuk memberikan bantuan upah langsung kepada buruh sebesar Rp 600 ribu perbulan selama 4 bulan dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli buruh. Karena, saat ini pandemi covid 19 sangat berdampak terhadap penghasilan upah buruh.
Namun, menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, yang perlu diperhatikan oleh pemerintah program subsidi BLT upah ini Jangan ada diskriminasi. Karena, masih banyak buruh yang upahnya di bawah Rp 5 juta perbulan, tapi tidak didaftarkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan yang dikenal dengan Perusahaan Daftar Sebagian Tenaga Kerja (PDS TK).
"Sehingga, kita meminta kepada pemerintah agar semua buruh yang upahnya di bawah Rp 5 juta baik yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan maupun yang tidak terdaftar agar mendapatkan hak yang sama," ujar Roy, Ahad (9/8).
Sehingga, kata Roy, program ini menjadi tepat sasaran dan tidak Diskriminasi. Karena, berbicara dampak covid-19 semua buruh merasakan dampak pandemi covid-19.
Selain itu, Roy juga meminta kepada seluruh perusahaan untuk melaporkan Data upah buruhnya ke BPJS Ketenagakerjaan secara benar real apa adanya jangan ada Perusahaan Daftar Sebagian Upah (PDS UPAH).
"Kalau tidak salah program subsidi BLT upah ini sudah dilaksanakan dibeberapa Negara lain seperti Selandia Baru, Eropa Barat, Singapura, Australia dan kita berharap agar program ini bisa terus berjalan selama pandemi covid 19, agar daya beli terus meningkat sehingga pertumbuhan ekonomi dapat meningkat," paparnya.