Ahad 09 Aug 2020 17:50 WIB

Kemenkeu: Pencairan Gaji Ke-13 Mulai Senin Besok

Gaji ke-13 hanya diberikan kepada PNS pejabat eselon tiga ke bawah.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nur Aini
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai dicairkan pada besok, Senin (10/8). Sama seperti Tunjangan Hari Raya, gaji ke-13 hanya diberikan untuk PNS pejabat eselon tiga ke bawah. Artinya, para pejabat negara dan pejabat eselon satu, dua serta setingkat tidak akan mendapatkannya.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto, pihaknya sudah mulai mempersiapkan proses pencairan sejak jauh-jauh hari. "Saat ini, bahkan Sabtu Minggu ini, kantor kami buka untuk menerima SPM (Surat Perintah Membayar) dari para Satuan Kerja," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (9/8).

Baca Juga

Selain diberikan untuk ASN tertentu, gaji ke-13 tahun ini juga berbeda karena tidak meliputi tunjangan kinerja (tukin), tunjangan risiko dan beberapa tunjangan lain. Cara perhitungan serupa dilakukan saat pencairan THR pada Mei. Waktu pencairan pun mundur dibandingkan realisasi tahun-tahun sebelumnya yang biasa dilakukan pada Juli atau saat tahun ajaran baru.

Andin mengatakan, Kemenkeu tidak memberikan batasan waktu penyelesaian pencairan gaji ke-13 ke semua penerima. Tapi, ia berharap, proses penyaluran bisa dilakukan dengan cepat. "Kita terus koordinasi dan dorong semua satuan kerja untuk segera mengajukan," tuturnya.