REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Palestina pada Sabtu (8/8) mengatakan telah membawa isu eksekusi lahan oleh Israel terhadap Palestina ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) setelah perempuan Palestina berusia 23 tahun ditembak hingga tewas di dalam rumahnya di Tepi Barat, Jumat (7/8).
Komunitas internasional harus memperhitungkan eksekusi lahan semacam itu, yang dilakukan setiap hari terhadap warga Palestina "sebagai kejahatan perang yang mencapai level yang belum pernah terjadi sebelumnya," kata Sekretaris Jenderal Organisasi Pembebasan Palestina Saeb Erekat kepada awak media.
Dalia Samoudi, ibu dua anak, meninggal karena luka parah akibat tembakan peluru militer Israel selama penyerbuan di Kota Jenin, Tepi Barat, pada Jumat. Hal itu menurut pernyataan Kementerian Kesehatan yang dikirimkan ke Xinhua.
Pihak keluarga mengatakan Samudi ditembak ketika hendak menutup jendela rumah supaya gas air mata, yang ditembakkan oleh pasukan Israel selama penyerbuan, tidak masuk. Namun, juru bicara militer Israel berdalih kepada Times of Israel bahwa pasukan mereka tidak menggunakan tembakan langsung.
Melalui pernyataan, Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan pihaknya menuntut pertanggungjawaban Israel atas kematian Samoudi.
"Semua persiapan yang diperlukan untuk mengajukan kejahatan ini beserta perinciannya ke ICC sedang dilakukan," bunyi pernyataan tersebut.