Ahad 09 Aug 2020 22:03 WIB

Belum Ada Pendaftar untuk Calon Sekda Kota Bogor

Pendaftaran terbuka dilakukan untuk calon sekretaris daerah Kota Bogor.

Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, membuka pendaftaran terbuka untuk lowongan calon sekretaris daerah kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bogor maupun dari pemerintah daerah lainnya yang memenuhi persyaratan.
Foto: Republika/Mardiah
Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, membuka pendaftaran terbuka untuk lowongan calon sekretaris daerah kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bogor maupun dari pemerintah daerah lainnya yang memenuhi persyaratan.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, membuka pendaftaran terbuka untuk lowongan calon sekretaris daerah kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bogor maupun dari pemerintah daerah lainnya yang memenuhi persyaratan. Namun hingga saat ini, belum ada yang mendaftar. 

"Sampai saat ini belum ada yang mendaftar, baru tanya-tanya saja soal persyaratan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Bogor Taufiq di Kota Bogor, Ahad (9/8).

Baca Juga

Menurut Taufiq, pada pemilihan pejabat yang dilakukan secara terbuka melalui panitia seleksi (Pansel), biasanya pendaftar baru mendaftar menjelang penutupan pendaftaran. Taufik menjelaskan, untuk pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kota Bogor karena pejabatnya, Ade Sarif Hidayat, akan memasuki pensiun pada September 2020, telah dibentuk Panitia Seleksi.

"Pansel telah membuat persyaratan maupun jadwal seleksi. Pendaftaran peserta calon Sekda dibuka pada 29 Juli hingga 21 Agustus. Namun, sampai saat ini baru ada yang tanya soal persyaratan," katanya.

Sebelumnya, Pansel Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Bogor membuka pendaftaran seleksi terbuka untuk calon Sekretaris Daerah Kota Bogor bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bogor maupun dari pemerintah daerah lainnya yang memenuhi persyaratan pada 29 Juli hingga 21 Agustus 2020. Ketua Pansel Calon Sekretaris Daerah Kota Bogor, Aba Subagja, melalui pernyataan tertulisnya, di Kota Bogor, Rabu (29/7), menjelaskan, persyaratan yang ditetapkan Pansel adalah, pertama, pegawai negeri sipil (PNS) aktif dengan pangkat/golongan ruang paling rendah pembina tingat I atau IV/b.

Kedua, telah menduduki minimal dua jabatan pimpinan tinggi pratama setara eselon II.b atau jabatan fungsional ahli madya, dengan masa kerja jabatan strukturral secara kumulatif minimal dua tahun serta jabatan fungsional minimal dua tahun. Ketiga, telah mengikuti dan lulus pendidikan dan latihan kepemimpinan tingkat II untuk pejabat struktural setara eselon II.b serta telah lulus pendidikan latihan teknis/fungsional bagi pejabat fungsional.

Keempat, berusia maksimal 56 tahun pada 1 Oktober 2020 dan berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV. Kelima, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif minimal lima tahun, serta memiliki penilaian prestasi kerja dalam dua tahun terakhir minimal bernilai baik.

Keenam, memiliki integritas yang dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas. Ketujuh, tidak sedang dalam status sebagai tersangka dan/atau ditahan oleh aparat penegak hukum dan tidak pernah dipidana karena melakukan tindakan kejahatan, yang dilengkapi Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk pelamar dari luar Pemerintah Kota Bogor.

Kedelapan, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat dalam kurun waktu 10 tahun terakhir dan tidak sedang dalam proses hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pejabat minimal setingkat administrator yang membidangi kepegawaian.

Kesembilan, sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat kesehatan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah.

Ke-10, mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS yang berasal dari luar Pemerintah Kota Bogor.

Ke-11, menyampaikan tanda terima LHKPN tahun 2019 bagi pelamar yang telah menduduki jabatan tinggi pratama setingkat eselon II.b dan melampirkan laporan harta kekayaan aparat sipil negara (LHKASN) tahun 2019 bagi pelamar pejabat fungsional ahli madya, serta menyampaikan bukti surat pemberitahuan pajak (SPT) tahun 2019.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement