Senin 10 Aug 2020 05:33 WIB

Penambahan Kasus Covid-19, 12 Masjid Ditutup

12 masjid ditutup karena adanya penambahan kasus covid-19.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Muhammad Hafil
Penambahan Kasus Covid-19, 12 Masjid Ditutup. Foto: Ancaman Covid-19 (ilustrasi)
Foto: republika
Penambahan Kasus Covid-19, 12 Masjid Ditutup. Foto: Ancaman Covid-19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ARAU — Dewan Agama Islam dan Adat Melayu Perlis (MAIP) meminta untuk dilakukan penutupan pada 12 masjid di konstituensi negara bagian Sanglang dan daerah sekitarnya. Langkah itu dilakukan efektif mulai hari ini, menyusul infeksi COVID-19 yang meningkat.

Raja Muda Perlis, Tuanku Syed Faizuddin Putra Jamalullail dalam keterangannya mengkonfirmasi hal tersebut. Menurut dia, masjid akan ditutup hingga diberikan pengumuman lebih lanjut.

Baca Juga

‘’Untuk itu, shalat Jumat bagi konstituen yang terkena dampak akan diganti dengan sholat dzuhur di rumah masing-masing, '' ujar dia Mengutip Bernama, Ahad (9/8) .

Berdasarkan informasi, beberapa masjid yang terkena dampak penutupan ada tujuh masjid di daerah pemilihan Sanglang. Yaitu Masjid Al-Rahman, Kg. Simpang Sanglang; Masjid Al-Maghfirah, Sungai Korok; Masjid Darul Salam, Kampung Padang Keria; Masjid Al-Makmur, Kampung. Bongor Kudung; Masjid Al-Furqan, Kampung Bunga Emas; Masjid Asy-Syakur, Kampung Permatang Bongor dan Masjid Dato 'Jaafar Hassan, Kampung Sungai Padan.

Ada juga penutupan tiga masjid yang berada di konstituensi negara bagian Simpang Empat - Masjid Putra, Simpang Empat; Masjid Al-'Ilmi, Sungai Berembang dan Masjid Ameer Fawwaz, Kampung Sungai. Sedangkan dua masjid lainnya berada di daerah pemilihan Guar Sanji - Masjid Nurul Yaqin, Kampung Chantik Bangun dan Masjid Nurul Muttaqin, Kampung Che Ok.

Sebelumnya, Perlis mencatat sekitar 20 kasus Covid-19. Dalam kasus itu, ada WNA yang diketahui terlibat pada Juli kemarin, selain dari warga lokal pada 4 Agustus lalu.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement