REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan ganjil-genap di 25 ruas jalan utama di Jakarta belum bisa diterapkan 24 jam. Saat ini, kebijakan ganjil-genap dibagi menjadi dua kali pada jam berangkat dan pulang kerja, yaitu pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pada 16.00 WIB-19.00 WIB.
"Hanya pagi dan sore saja, belum semua jalan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo melalui pesan teks, Ahad (9/20).
Setelah melalui masa sosialisasi sepekan, menurut Sambodo, polisi bakal menjatuhkan tilang kepada mobil yang melanggar ganjil-genap mulai Senin (10/20). Kendaran ganjil yang melewati 25 jalan utama pada tanggal genap bakal langsung ditilang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, mewacanakan agar pelaksanaan ganjil-genap diberlakukan seharian penuh. Pihaknya juga membuka opsi, nantinya sepeda motor juga terkena imbas kebijakan ganjil-genap agar jalanan menjadi lebih lancar. Tidak hanya itu, jalanan yang diberlakukan aturan itu juga meliputi semua ruas. Dengan begitu, menurut Syafrin, kebijakan yang diambil tidak parsial seperti sekarang.
"Kami akan evaluasi dan bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi ini bisa diterapkan lebih. Seperti, diterapkan di seluruh ruas jalan, diterapkan sepanjang hari," ujar Syafrin.
Dia menjelaskan, pertimbangan untuk mengevalusi kebijakan tersebut mengacu kepada penularan Covid-19 di Jakarta yang masih tinggi. Saat ini, muncul beragam klaster perkantoran yang menjadi penyumbang utama kasus virus corona di Jakarta yang laporan harian bisa mencapai 400, 500, hingga 600-an kasus per hari.
Menurut Syafrin, hal itu terjadi lantaran pergerakan orang tidak dibatasi. Oleh sebab itu, Pemprov DKI terus berupaya untuk mengatasi pandemi ini dengan baik, salah satunya dengan membatasi mobilitas masyarakat. "Bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan," katanya.