Senin 10 Aug 2020 10:28 WIB

Pelanggar Ganjil-Genap di Jaktim Turun Drastis

Satlantas baru menindak tiga pengemud mobil yang melanggar di traffic light Pramuka.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Satuan Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Telly Bahute di lampu merah Pramuka, Senin (10/8).
Foto: Meiliza Laveda
Kepala Satuan Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Telly Bahute di lampu merah Pramuka, Senin (10/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penindakan ganjil-genap dimulai pada Senin (10/8), serentak di seluruh DKI Jakarta. Salah satu titik penindakan terletak di traffic light Pramuka, Jakarta Timur.

Kepala Satuan Lantas Polres Metro Jakarta Timur (Polrestro Jaktim), Kompol Telly Bahute mengatakan, setelah masa sosialisasi berlangsung sepekan, mulai Senin ini dilakukan penindakan bagi kendaraan yang melanggar. Penindakan ganjil-genap berdasarkan dari Peraturan Gurbenur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembatasan Ganjil-Genap.

Dia menjelaskan, lokasi ganjil-genap di Jaktim berada di tiga titik utama jalan besar. "Khusus wilayah Satlantas Jaktim kami ada tiga titik besar yang pertama di traffic light Utan Kayu, lalu traffic light Rawamangun, dan traffic light Halim (Perdanakusuma) baru," kata Telly saat ditemui di perempatan lampu merah Pramuka pada Senin (10/8).

Jam pelaksanaan ganjil-genap dimulai pada pagi hari pukul 06.00 WIB-09.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. Menurut dia, pada pagi hari, jajarannya baru menilang tiga pengemudi roda empat yang melanggar. Angka tersebut jauh turun dibandingkan saat sosialisasi. "Lebih banyak pelanggaran saat sosialisasi kurang lebih saat sosialisasi ada 60 pelanggar per hari," ujar Telly.

Dia menjelaskan, tiga pelanggar itu semuanya berasal dari arah Mall Arion Pemuda yang akan menuju Rawamangun. Dia berharap, ke depannya pelanggaran ganjil-genap terus berkurang.

Kepala Satuan Dinas Perhubungan (Dishub) Jaktim, Benhard Hutajulu mengatakan, operasi ganjil-genap juga melibatkan petugas dishub. Dia menekankan harapan dari penerapan ganjil-genap tida untuk memindahkan warga agar naik angkutan umum.

"Namun demikian yang kita harapkan penerapan ganjil-genap juga tidak meminta warga untuk pindah ke angkutan umum. Melainkan meminta warga untuk stay at home dan work from home," kata Benhard.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement