REPUBLIKA.CO.ID, HAKARTA -- Pemberlakuan penindakan ganjil-genap di DKI Jakarta dimulai hari ini pada Senin (10/8) pagi WIB. Di Jakarta Barat (Jakbar), sedikitnya ada 18 pengendara yang terjaring oleh personel Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakbar di Jalan S Parman, Palmerah.
Pantauan Republika di lokasi sejak pukul 06.00 WIB, sejumlah aparat kepolisian bersama personel dinas perhubungan (dishub) berjaga di ruas Jalan S Parman untuk menindak pelanggar ganjil-genap.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakbar, Kompol Purwanta mengatakan, sosialisasi ganjil-genap yang berlangsung sejak Senin (3/8), sudah berakhir pada Ahad (9/8). Sehingga mulai Senin ini dilakukan penindakan terhadap para pengemudi kendaraan roda empat yang melanggar aturan.
"Sosialisasi kemarin sudah kami perpanjang. Jadi, untuk alasan tidak tahu sudah tidak berlaku lagi. Karena sosialisasi sudah cukup panjang," ujar Purwanta ditemui di Pos Pantau Tomang Satlantas Polres Metro Jakbar.
Dia mengatakan, ada dua metode tilang yang diterapkan dalam pelanggaran ganjil-genap, yaitu elektronik atau konvensional. Pengendara yang terkena tilang dapat memilih dua opsi, yaitu denda sebesar Rp 500 ribu atau kurungan penjara selama dua bulan.
Menurut Purwanta, penindakan ganjil-genap harus segera diberlakukan setelah sempat terhenti tiga bulan karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal itu karena arus lalu lintas di Ibu Kota mulai kembali ramai, sementara ruas jalan yang cukup sempit membuat lalu lintas menjadi padat.
"Jadi kami menyambut baik Pergub Nomor 88 Tahun 2019 yang bertujuan untuk kelancaran lalu lintas di Jakarta," kata Purwanta.
Penertiban ganjil-genap berlaku di 25 ruas jalan Jakarta. Penindakan dilakukan sedari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Hingga pukul 09.00 pagi WIB, sebanyak 18 kendaraan beroda empat yang ditilang karena melanggar ganjil-genap.