REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi Erdian Aji Prihartanto atau yang akrab disapa Anji, Senin (10/8), memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks. Anji tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB dengan didampingi pengacaranya.
Anji tidak banyak memberi komentar sebelum memasuki ruangan penyidik. Meski demikian, ia mengaku siap mengikuti pemeriksaan tersebut.
"Kesiapannya, ya siap. Nanti abis ini kita kasih keterangan," kata Anji di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hal itu diputuskan setelah polisi melakukan gelar perkara, memeriksa sejumlah barang bukti dan meminta keterangan para saksi. Termasuk pelapor kasus tersebut, yakni Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
"Dari bukti-bukti yang ada dan keterangan saksi-saksi, baik itu pelapor, setelah itu kita lakukan gelar perkara. Pagi tadi kita gelar perkara dan memang sudah memenuhi unsur persangkaan di Pasal 28 juncto Pasal 45 A UU ITE," jelas Yusri, Kamis (6/8).
Kasus ini berawal dari laporan pengacara sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Cyber Indonesia Muanas Alaidid yang melaporkan pemilik akun Youtube @Duniamanji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8) malam. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong (hoaks).
Laporan itu terkait video keduanya yang sedang berbincang mengenai penemuan obat herbal virus corona (Covid-19). Laporan itu telah diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020.
Sementara, Hadi Pranoto, pada Kamis (6/8) malam melaporkan balik Muanas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Laporan dilakukan karena Muannas dinilai telah mencemarkan nama baik Hadi Pranoto.
"Kami di sini mewakili pak Hadi Pranoto untuk membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik yang dibuat oleh saudara MA," kata salah satu kuasa hukum Hadi Pranoto, Angga Busra Lesmana di Jakarta.