Senin 10 Aug 2020 12:02 WIB

PN Jaktim Agendakan Sidang Bos PS Store, Putra Siregar

Putra Siregar akan didakwa kasus penjualan telepon genggam yang diduga ilegal.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Prosesi penyerahan piagam rekor MURI kepada Putra Siregar.
Foto: Dok. Pri
Prosesi penyerahan piagam rekor MURI kepada Putra Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8) siang, mengagendakan sidang pembacaan dakwaan terhadap bos PS Store, Putra Siregar. Putra akan didakwa atas tuduhan pelanggaran kepabeanan pada produk telepon genggam.

"Kalau sesuai jadwal yang disiapkan sekitar pukul 13.55 WIB di Pengadilan Negeri Jaktim," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Milono di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata Milano, telah mempersiapkan berkas pembacaan dakwaan terhadap terdakwa. Atas dasar itu, terdakwa diwajibkan untuk hadir pada agenda tersebut.

"Tersangka Putra Siregar wajib hadir pada siang nanti untuk menentunkan nasibnya ke depan," kata Milano.