REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8) siang, mengagendakan sidang pembacaan dakwaan terhadap bos PS Store, Putra Siregar. Putra akan didakwa atas tuduhan pelanggaran kepabeanan pada produk telepon genggam.
"Kalau sesuai jadwal yang disiapkan sekitar pukul 13.55 WIB di Pengadilan Negeri Jaktim," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Milono di Jakarta, Senin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata Milano, telah mempersiapkan berkas pembacaan dakwaan terhadap terdakwa. Atas dasar itu, terdakwa diwajibkan untuk hadir pada agenda tersebut.
"Tersangka Putra Siregar wajib hadir pada siang nanti untuk menentunkan nasibnya ke depan," kata Milano.