REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8) siang, mengagendakan sidang pembacaan dakwaan terhadap bos PS Store, Putra Siregar. Putra akan didakwa atas tuduhan pelanggaran kepabeanan pada produk telepon genggam.
"Kalau sesuai jadwal yang disiapkan sekitar pukul 13.55 WIB di Pengadilan Negeri Jaktim," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Milono di Jakarta, Senin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata Milano, telah mempersiapkan berkas pembacaan dakwaan terhadap terdakwa. Atas dasar itu, terdakwa diwajibkan untuk hadir pada agenda tersebut.
"Tersangka Putra Siregar wajib hadir pada siang nanti untuk menentunkan nasibnya ke depan," kata Milano.
Bos PS Store, Putra Siregar, telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penjualan telepon genggam yang diduga ilegal usai ditangkap oleh Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta. Putra diduga melanggar aturan kepabeanan sesuai pasal 103 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2006.
Pengusaha asal Batam sekaligus YouTuber itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur beserta sejumlah barang bukti pada Kamis (23/7). Barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh pihak Kejaksaan terdiri atas 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan senilai Rp61,3 juta.